Oleh : Dr.Chairul Huda, SH.MH
Peristiwa bom bunuh diri dan baku tembak antara pelaku teror dan aparat kepolisian di kawasan Jalan Thamrin Jakarta, beberapa waktu yang lewat, seolah dijadikan momentum oleh pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Terorisme yang diberlakukan pasca bom Bali I. Beberapa isu krusial telah dijadikan tajuk oleh berbagai media terkait perubahan tersebut. Boleh jadi persoalan utamanya lebih kepada persoalan belum maksimalnya upaya pencegahan penyebaran teori (terorisme), yang popular dalam peristiwa kemarin dengan istilah “BIN kecolongan”, atau memang ada hal yang kurang dari perangkat hukum kita mengenai kejahatan yang terkadang lintas batas negara .
Tentunya, apapun kesimpulannya hal itu akan mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat, dari mereka yang sebenarnya awam soal ini sampai dengan para pakar yang kompeten. Sebenarnya, pro ataupun kontra terkait hal ini, jika memang benar undang-undang yang ada perlu direvisi, sangat tergantung pada dua hal, yaitu: tentang cara revisi dilakukan dan substansi perubahannya sudah barang tentu.