DR. Chairul Huda., SH.,MH

Dosen FH-UMJ & Peneliti Hukum Pidana

Page

▼
23 Maret 2018

Keterangan Ahli Tentang Konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) huruf d, sepanjang istilah “penahanan”, Pasal 11 sepanjang kalimat “kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik”, dan Pasal 20 ayat (1) dan (2) KUHAP Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

›
Oleh: Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana) Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi, Yang Terhormat Pemohon dan/atau ...
8 Oktober 2017

Menyoal Delik dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

›
Oleh :  Dr. Chairul Huda, SH. MH. Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta Ahli Hukum Pidana Persoa...
2 Oktober 2017

Beberapa Catatan tentang Konsep Strict Liability dan Penerapannya dalam Praktek Penegakan Hukum Lingkungan dan Hukum Kehutanan dan Perkebunan

›
Oleh : Dr. Chairul Huda, SH.MH. Pengantar Ahli Hukum Pidana FHUMJ Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlind...
›
Beranda
Lihat versi web

Dr.Chairul Huda, SH. MH

Foto saya
Chairul Huda
Ciputat, Tangerang, Indonesia
Tertarik dengan semua Ilmu hukum khususnya Pidana
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.