21 Maret 2014

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERSUMBER DARI HUBUNGAN HUKUM KONTRAK DALAM BENTUK PRODUCTION SHARING CONTRACT (PSC) DAN COST RECOVERY

Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

Oleh: Dr. Chairul Huda, SH., MH.

Dosen Fak. Hukum UMJ
Rumusan tindak pidana adalah definisi tentang kejahatan, sehingga perumusannya harus sedefinitif mungkin. Sekalipun demikian, pembentuk undang-undang tidak selalu dapat mendefinisikan semua tindak pidana, seperti tidak dapat didefinisikannya “penganiayaan” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 351 KUHP. Definisi suatu tindak pidana disusun sedemikian rupa sehingga hal itu dapat dikenali, dibedakan satu dengan yang lainnya ataupun diuraikan dalam bagian perbuatan-perbuatan yang menyusunnya. Dengan memahami “kenmerk” (ciri), “elemen” (unsur) dan “bestanddeel” (bagian inti)[1] suatu tindak pidana maka pada dasarnya sasaran norma yang dimaksud pembentuk undang-undang dengan melarang dan mengancam dengan pidana sutau perbuatan menjadi  terang benderang. 

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BIOREMEDIASI

Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Pidana
Oleh: Dr. Chairul Huda, SH., MH.
Dosen Fak. Hukum UMJ
Dalam setiap rumusan tindak pidana harus tercermin adanya perbuatan melawan hukum. Rumusan tindak pidana harus disusun dalam kata-kata yang menggambarkan perbuatan berkonotasi negatif, sehingga dengannya saja sifat melawan hukum dari perbuatan itu menjadi nyata. Dalam hal pembentuk undang-undang tidak menemukan istilah yang dari arti leksikonnya saja sudah mencerminkan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan, maka rumusan delik itu harus ditambahkan dengan kata-kata “melawan hukum”. Dengan demikian, “melawan hukum” selalu menjadi unsur mutlak setiap tindak pidana. Namun demikian, dalam konteks hukum pidana formil, “melawan hukum” baru harus dibuktikan apabila menjadi “bagian inti” dari tindak pidana yang didakwakan. Dengan kata lain, baru dibuktikan “melawan hukum” jika perkataan tersebut disebutkan dalam rumusan tindak pidana. Apabila tidak disebutkan maka, dipandang melawan hukum sepanjang dapat dibuktikan unsur-unsur lain dari suatu tindak pidana, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.