18 September 2015

PEMAHAMAN TENTANG ALAT BUKTI SEBAGAI “BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP” DAN SEBAGAI “BUKTI YANG CUKUP”



  Oleh: Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.
 Pengantar
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah salah satu undang-undang yang paling sering diujimaterilkan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena KUHAP bersentuhan langsung dengan kepentingan hakiki setiap individu, seperti antara lain kodifikasi itu berkaitan dengan kebebasan (freedom) individu. Pembatasan kebebasan yang ditentukan dalam KUHAP menjadi pangkal tolak dari upaya konstitusional dari mereka yang merasa haknya dilanggar, untuk “melawan” penerapan KUHAP terhadap dirinya. Namun demikian, seringnya pengajuan judicial review terhadap KUHAP boleh jadi karena disana-sini terdadapat perumusan norma yang buruk (bad formulation), yang memicu timbulnya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan perlakuan yang tidak adil (unfair treatment),  ketika hal itu diimplementasikan dalam kejadian-kejadian konkrit. Padahal maksud semula (original intent) pembentukan KUHAP justru adalah dalam rangka melindungi hak-hak asasi manusia, sehingga perumusan proses dan prosedur penegakan hukum yang tidak menjamin kepastian hukum dan tidak menjamin perlakukan yang adil pada hakekatnya akan berujung pada “kegagalan” negara menjalankan fungsinya (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia) seperti yang diamanatkan Konstitusi.
Sejak semula seharusnya disadari bahwa KUHAP adalah instrumen perlindungan  masyarakat dari kesewenang-wenangan aparatur sistem peradilan pidana, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Jadi hakekat dasar pengaturannya adalah “membatasi” kekuasaan negara.  Namun demikian, ketika implementasinya tidak mencapai maksud semula, maka  masalah sebenarnya bukan hanya pada persoalan struktural (kendala kelembagaan) dan kultural (kendala pemahaman), tetapi juga secara substansial (kendala penormaan). Hal ini terlihat dari berbagai kerancuan, kekeliruan dan ketidakjelasan makna rumusan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,  apabila dibandingkan dengan asas-asas yang mendasari dan melatarbelakangi pengaturan masalah tersebut.  Kenyataan itu telah menimbulkan masalah-masalah dalam praktek hukum, terutama tidak dapat diterapkannya equal treatment terhadap tersangka dan terdakwa tindak pidana, padahal kejadian konkritnya kurang lebih sama (similar), yang berujung pada pengabaian hak segala warga negara secara kolektif untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif dan hak setiap orang secara individual untuk dijamin mendapatkan perlakuan yang sama dan adil. 
Salah satu persoalan mendasar mengenai hal ini yang terkait dengan penyelengaraan peradilan pidana, berkenaan dengan peralatan pembuktian  yang digunakan sistem, untuk memastikan adanya perbuatan yang secara faktual memenuhi isi larangan undang-undang tentang suatu tindak pidana (factual guilt), dan persyaratan secara yuridis untuk dapat menunjuk seseorang  bertanggungjawab atas hal itu (legal guilt), yang dikonstruksikan mulai dalam tahap penyidikan sampai dengan dinyatakan demikian dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.  Kekeliruan sistem menentukan hal itu, sama artinya dengan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia secara terstruktur. Sistem yang tadinya dirancang untuk melindungi hak asasi, justru berbuah sebaliknya. Ibarat pepatah sistem yang dirancang KUHAP terkadang seperti  “pagar makan tanaman”  dalam kerangka hak-hak tersangka/terdakwa.
Pada awal pembentuannya KUHAP disebut-sebut sebagai “karya agung”, tetapi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan praktek hukum, semakin terlihat betapa kelemahan sistemik yang di-design didalamnya membutuhkan respons yang bukan hanya menjadi tanggung jawab legislator, tetapi juga diperlukan langkah antisipatif konstitusional. Hal ini sebagai konsekuensi langsung diabaikannya amanat konstitusi dalam substansi KUHAP. Salah satu persoalan mengenai hal ini telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 28 April 2015, sebagaimana dimaksud dalam Putusan No. 21/PUU-XII/2014, yang kemudian begitu mengguncang praktek hukum, karena terjadi pergeseran makna yang cukup mendalam berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan proses pembuktian pada tahap penyelidikan dan penyidikan, dan tentunya hal itu berkaitan langsung dengan perkembangan kewenangan hakim prapreadilan, tempat menguji keabsahan tindakan aparatur penegak hukum yang demikian itu.
            Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 memuat beberapa pokok  hal kaidah hukum baru, antara lain:
  1. Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa  “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP;
  2. Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
Dengan amar putusan yang demikian itu, maka pada dasarnya Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan yang lebih “strict” tentang kriteria penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Selain itu, tentunya putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah “menambah” kewenangan hakim praperadilan sehingga meliputi pula pengujian tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.
Pada satu sisi Mahkamah Konstitusi memperketat persyaratan yang harus dipenuhi penyidik untuk melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan,   dengan mengurangi acuan yang mungkin digunakan oleh penyidik untuk melakukan hal itu, sehingga hal ini hanya berkorelasi dengan alat bukti yang menjadi acuan bagi hakim menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana. Namun demikian, pada sisi lain Mahkamah Konstitusi juga menentukan bahwa mekanisme pengendalian terhadap kewenangan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindang pidana yang terjadi dan menemukaan tersangkanya, termasuk dalam menggunakan kewenangannya melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, tidak sepenuhnya berada  dalam  kendali penuntut umum, tetapi juga kini dalam kendali pengadilan, melalui hakim praperadilan. Oleh karena itu, perkembangan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 ini perlu disikapi secara gradual oleh Polri, sebagai lembaga yang mempunyai kekuasaan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pada umumnya.

Tentang Makna “bukti”, “bukti permulaan”,  atau “alat bukti”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1), serta Pasal 184 KUHAP

Pada dasarnya, dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 maka istilah “bukti”, “bukti permulaan”, dan “alat bukti”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1), serta Pasal 184  KUHAP, secara substansial tidak lagi memiliki perbedaan makna. Perbedaannya tinggal terletak pada aspek formalitasnya. Maksudnya, perbedaan istilah-istilah tersebut ditentukan oleh tata cara pemerolehannya dan tentu penggunaanya. Dalam hal ini,  prosedur pemerolehannya menyebabkan  suatu hal menjadi   bukti”, “bukti permulaan”,  atau  justru sebagai “alat bukti”. Oleh karena itu, dengan ini Mahkamah ingin menegaskan bahwa penggunaan istilah-istilah tersebut tidak  dimaksudkan sebagai suatu bentuk “gradasi” sarana pembuktian, melainkan semata-mata hanya berkenaan dengan tempat penggunaanya.
Selain itu, istilah “yang cukup” atau “cukup” yang melekat pada istilah  “bukti”, “bukti permulaan”, dan “alat bukti”, baik yang mendahului atau dibelakangnya, sama sekali tidak  berbeda dari segi kuantitasnya satu dengan yang lain. Kesemuanya harus dimaknai berhubung dengan ketentuan minimal yang harus ada sebelum suatu keputusan dalam proses penyidikan dilakukan. Dalam hal ini, hukum menentukan   sekurang-kurangnya terdapat dua  “bukti”, “bukti permulaan”, atau “alat bukti”, untuk dapat dikatakan memenuhi persyaratan (yang cukup atau cukup). Dalam hal ini untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan harus didasarkan pada minimal dua bukti untuk dapat dikatakan memenuhi persyaratan (“yang cukup” atau “cukup”), sedangkan untuk melakukan penangkapan harus didasarkan minimal dua bukti permulaan untuk dapat dikatakan memenuhi persyaratan (“yang cukup” atau “cukup”). Keharusan adanya minimal dua bukti atau bukti permulaan itu, sebangun kriteria yang digunakan oleh hakim untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana dan bersalah oleh karenanya, yaitu dengan minimal dua alat bukti untuk dapat dikatakan memenuhi persyaratan (“yang cukup” atau “cukup”).
Pengetatan kriteria itu, dimaksudkan MK untuk menjamin  proses dan prosedur yang ditentukan dalam Hukum Pidana formiel (Hukum Acara Pidana) benar-benar mengacu pada asas legalitas (principle of legality), yang termaktub dalam Pasal 3 KUHAP (peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini), sehingga  Hukum Acara Pidana  juga memiliki sifat lex scripta, lex stricta, lex certa, sebagai komponen dasar dari asas legalitas. Dalam hal ini tekanan pengaturan Hukum Acara Pidana ada menyebabkan setiap proses (pengurangan hak individu) dan prosedur (perlindungan hak individu)  yang dijalankan oleh aparatur peradilan pidana berlangsung secara lebih “ketat”.
Hal ini membawa konsekuensi bahwa pengaturan terkait dengan definisi yang sifatnya operasional yang selama ini ada dan menjadi acuan, tidak lagi dapat dijadikan rujukan, seperti: Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana jo Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.
Putusan MK di atas, juga dimaksudkan untuk mengakhiri kesimpangsiuran dan inkonsistensi penggunaan istilah-istilah dimaksud dalam KUHAP. Ketika Pasal 1 angka 14 KUHAP tersangka didefiniskan dengan menggunakan istilah bukti permulaan sebagai dasar untuk menyatakan seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, yang tentunya sepintas lalu penggunaan istilah yang demikian itu tidak sejalan dengan definisi penyidikan yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 2, yaitu pencarian dan pengumpulan “bukti” yang dengannya “membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya”, maka dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 ketidakakuratan penggunaan istilah-istiilah dimaksud tidak lagi perlu dipersoalkan. Kesemuanya istilah-istilah tersebut sebenarnyan bisa diartikan sama (evidence), sehingga membedakan antara bukti dan bukti permulaan, atau bahkan dengan alat bukti tidak lagi bernilai.
Begitu pula inkonsistensi penggunaan istilah ketika mengatur kewenangan penyidik melakukan penangkapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP,  yang hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”, sementara perintah penahanan yang merupakan kelanjutannya dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan “bukti yang cukup”, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena adanya kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya, seharusnya kini tidak lagi berbeda secara prinsipiel maknanya. Keduanya kini dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 harus dipersamakan.
Pemaknaan yang sama atas istilah-istilah yang beragam itu, dimaksudkan agar fungsi negara hukum dapat dilaksanakan, yaitu kemampuan negara melalui pembentuk undang-undang untuk membuat atau memaknainya lewat putusan mahkamah, sehingga dapat dilaksanakan secara netral (neutrality), seragam (uniformity), dan dapat diprediksiakan (predictability).
Keputusan penyidik melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, sekarang ini dengan adanya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, menjadi “linear” dengan pengambilan keputusan oleh hakim, melalui putusannya yang menyatakan suatu  tindak pidana telah terbukti dan terdakwa bersalah oleh karenanya.  Dalam hal ini, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan harus didasarkan sekurang-kurang pada:
  1. Adanya Keterangan Saksi dan Surat;
  2. Adanya Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli;
  3. Adanya Surat dan Keterangan Ahli.

Dalam hal ini, bukti atau bukti permulaan atau alat bukti tersebut untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, harus diperoleh “dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang. Bahan keterangan dari seorang saksi yang diperoleh dalam tahap penyelidikan “harus diambil kembali” dalam rangka penyidikan. Dengan demikian, Berita Acara Klarifikasi yang dibuat dalam penyelidikan harus diubah dalam format pro justisia berbentuk Berita Acara Pemeriksaan dari saksi tersebut.  Demikian pula pendapat ahli yang diperoleh dalam tahap penyelidikan, dimuat lagi substansinya dalam Berita Acara Pemeriksaan dari seorang Ahli. Baik Keterangan Saksi maupun Keterangan (pendapat Ahli) yang diperoleh dari perkara lain, yang berkaitan (spliitzing), sekalipun sudah dimuat dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harus diambil ulang untuk kepentingan pemeriksaan dalam penyidikan perkara tersebut.
Begitu pula halnya dengan bukti, bukti permulaan atau alat bukti surat, yang merupakan barang bukti,  harus diperoleh secara resmi, melalui penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerolehan surat sebagai barang bukti yang tidak melalui proses yang demikian itu hanya berfungsi sebagai bahan bukti dalam penyelidikan, dan tidak menjadi bukti, bukti permulaan atau alat bukti dalam penyidikan.  Lain halnya dengan surat-surat yang dikeluarkan instansi yang berwenangan yang memang dimintakan oleh penyidikan untuk membuat terang suatu perkara pidana yang sedang disidik, seperti visum et repertum atau misalnya surat keterangan tentang tanah yang menjadi objek perkara dari Badan Pertanahan Nasional, dapat langsung menjadi bukti, bukti permulaan atau alat bukti tanpa melalui penyitaan.
Sementara itu Barang Bukti (material evidence) yang semula dapat menjadi “bukti” atau “bukti permulaan”, untuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, dengan adanya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 harus diubah bentuknya menjadi Surat atau Keterangan Ahli. Barang bukti tidak lagi dapat dipandang “bukti” atau “bukti permulan” secara langsung, mengingat dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, konstitusionalitas bersyarat dari pasal-pasal yang diujikan sepanjang dimaknai dengan susunan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Sementara alat bukti “petunjuk” dan “keterangan terdakwa” hanya menjadi domain hakim ataupun baru ada dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan, sehingga tertutup kemungkinannya untuk digunakan di penyidikan.
            Berdasarkan hal itu pula, keterangan tersangka atau calon tersangka (keterangan terlapor atau keterangan tersangka yang untuk sementara diperiksa sebagai saksi) sama sekali tidak menjadi bukti,  bukti permulaan atau alat bukti. Dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 disyaratkan pemeriksaan calon tersangka hanya menjadi persyaratan tambahan bagi keabsahan penetapan tersangka. Pemeriksanaan tersangka hanya menjadi syarat kelengkapan berkas perkara dan tentunya dalam rangka pemenuhan hak tersangka untuk didengar perkara yang dipersangkakan terhadapnya menurut versinya. Dengan kata lain, pemeriksaan calon tersangka (keterangan terlapor, atau keterangan terlapor atau tersangka yang sementara diperiksa sebagai saksi) atau keterangan tersangka tidak dapat dijadikan tumpuan pembuktian, karena sebenarnya tidak mempunyai nilai pembuktian untuk membuktikan kebersalahan tersangka atas tindak pidana yang dipersangkakan terhadapnya.
Hal ini merupakan pengejawantahan asas non self incrimination, yang berlaku secara universal, yang diadakan guna terwujudkanya due process, pada satu sisi  dan fair procedure  pada sisi yang lain. Dalam penyidikan hal ini berarti,  seseorang tidak boleh dikatakan telah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana hanya karena keterangannya sendiri sebagai seorang tersangka.

Tentang Relevansi bukti atau bukti permulaan dengan tindak pidana yang dipersangkakan, keadaan dimana seseorang diduga keras melakukan tindak pidana

Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) menempatkan  pembentukan Hukum Acara Pidana harus didedikasikan untuk “mengambil  jarak sejauh mungkin dengan anggapan bahwa seseorang telah bersalah”, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, yang memuncak melalui penerapan proses dan prosedur di pengadilan.  Dengan cara demikian itulah perlakuan terhadap tersangka/terdakwa tentang  dugaan kebersalahannya atas suatu tindak pidana berada dalam “tataran yang wajar”.
Hukum Acara Pidana harus dapat mencegah dan menghalangi  pelaksanaan sistem peradilan yang dapat dilandasi pada selera penegak hukum, “like or dislike” ataupun “praktek wani piro”, ataupun “unfair and partial trial”. Dalam hal ini dengan sejumlah pengaturannya praktek peradilan harus dilaksanakan secara “equal”, “proportional and professional”,  sehingga tercipta “fair and impartial trial” perlakuan. Oleh karena itu, dalam tataran penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan jika secara substansial hasil  penyidikan menunjukkan adanya korelasi antara bukti dan bukti permulaan yang ada dengan tindak pidana yang dipersangkakan atau keadaan dimana seseorang diduga keras melakukan tindak pidana. 
Dalam hal ini perlu diperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Agustus 2011 No. 65/PUU-VIII/2010, yang telah memperluas pengertian saksi dan keterangan saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Putusan tersebut menyebabkan  pengertian saksi tidak terbatas pada orang yang memberikan  keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pengadilan, tentang  suatu perkara pidana yang ia dengar sendri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dengan demikian, arti penting dari kesaksian bukan lagi terletak pada kenyataan bahwa seseorang dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang telah memberikan penjelasan tentang peristiwa yang didengarnya sendiri, dilihatnya sendiri, melainkan terletak pada “relevansi” antara kesaksiannya dengan perkara yang sedang diproses.
Kontruksi tentang relevansi antara keterangan saksi dengan perkara yang sedang diproses dalam penyidikan, berlaku juga untuk bukti, bukti permulaan atau alat bukti lain. Artinya, tidak sekedar terdapat surat yang telah disita yang diperlukan untuk membuktikan tentang suatu sangkaan tindak pidana sehingga seseorang diduga keras melakukannya, tetapi juga secara substansial terdapat korelasi dengan unsur-unsur dari tindak pidana tersebut. Demikian pula halnya, keterangan ahli yang bukan semata-mata menyimpulkan tentang terjadinya suatu perbuatan atau adanya suatu keadaan, tetapi perbuatan dan keadaan itu berkorelasi dengan unsur atau unsur-unsur tertentu dari suatu tindak pidana.
Berdasarkan hal itu, relevansi keterangan saksi dengan unsur-unsur tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan menjadi sangat penting. Keterangan saksi bukan hanya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana atau tidak, tetapi lebih jauh lagi apakah peristiwa yang dipersangkakan padanya tersebut benar-benar terjadi atau tidak. Oleh karena itu, keterangan saksi-saksi yang dihimpun penyidik, dipersyaratkan harus memiliki kesesuaian satu sama lain untuk dapat dipandang sebagai satu alat bukti. Tambahan lagi untuk dapat dipandang telah memiliki nilai pembuktian, keterangan saksi-saksi tersebut itu harus berkesesuaian dengan alat bukti lain.
Ketika keseluruhan bukti, bukti permulaan atau alat bukti tersebut telah cukup dari segi kuantitas dan kualitas, maka masih perlu dilakukan cross examination dengan keterangan calon tersangka, keterangan tersangka ataupun keterangan saksi a de charge atau ahli yang diajukan tersangka.  Beberapa keterangan saksi yang berdiri sendiri-sendiri, tidak mempunyai nilai pembuktian jika bertolak belakang dengan keterangan calon tersangka, keterangan tersangka ataupun keterangan saksi a de charge atau ahli yang diajukan tersangka. Oleh karena itu, kesesuaian diantara alat bukti itu menjadi kata kuncinya, dan seperti diperintahkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Agustus 2011 No. 65/PUU-VIII/2010, penyidik tidak mempunyai kewenangan menilai relevansi keterangan keterangan calon tersangka, keterangan tersangka ataupun keterangan saksi a de charge atau ahli yang diajukan tersangka dengan dugaan tindak pidana yang perkaranya sedang diproses, kecuali keterangan-keterangan itu telah diperoleh penyidik melalui proses pemeriksaan.
Pada dasarnya proses penyidikan, yang sebagian tujuan akhirnya “menemukan tersangkanya”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, tidak boleh dimaknai imperatif. Artinya, tidak tepat jika hal itu dipandang mengandung makna bahwa seolah-olah penyidikan harus sampai dengan adanya penetapan seseorang sebagai tersangka. Dengan kata lain, setelah adanya surat perintah penyidikan (sprindik), penyidik harus dapat menemukan tersangka. Ketentuan ini berhadap-hadapan dengan ketentuan lain bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan, jika berdasarkan bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkannya, peristiwa yang terjadi ternyata bukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Bagaimana mungkin penyidikan “harus” menemukan “tersangka”, yang tercermin dari istilah “dan” yang bermakna kumulatif yang terhubung dengan pekerjaan “mencari dan menemukan bukti”, jika kemudian suatu penyidikan dapat dihentikan karena “bukan tindak pidana”. Bagaimana mungkin jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan bukti permulaan yang bersangkutan diduga keras melakukan tidak pidana, lalu penghentian penyidikan dapat dilakukan karena tidak cukup bukti sebagai tindak pidana.  
 Konstruksi di atas dapat menyebabkan timbulnya perlakuan yang diskriminatif pada individu yang tersangkut hukum. Ada yang menjadi tersangka karena dilaporkan sebagai orang yang disangka melakukan tindak pidana, ada pula yang menjadi tersangka karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan bukti yang cukup, dan ada pula yang harus ditetapkan sebagai tersangka untuk dapat dihentikan penyidikannya, karena pemberitahuan penghentian penyidikan hanya diberikan kepada seseorang yang berstatus tersangka, serta ada yang menjadi tersangka karena dialah orang yang harus ditemukan sebagai pelaku tindak pidana.


Penutup
            Uraian di atas menggambarkan betapa kini penyidik dituntut lebih professional dan lebih  berhati-hati dalam melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan  penahanan, karena begitu “ketatnya” persyaratan untuk dapat dikatakan telah ada keadaan adanya bukti, bukti permulaan atau alat bukti yang cukup lagi sah. Persyaratan ini seyogianya juga tidak membuat proses penegakan hukum menjadi “lambat”, karena tuntutan profesionalitas dan kehati-hatian tidak menghilangkan keharusan adanya speed trial, sesuai dengan  asas penyelenggaran peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

 Wallahualam