Melawan Hukum dan
Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Pidana
Oleh:
Dr. Chairul Huda, SH., MH.
|
Dosen Fak. Hukum UMJ |
Dalam setiap rumusan tindak
pidana harus tercermin adanya perbuatan melawan hukum. Rumusan tindak pidana
harus disusun dalam kata-kata yang menggambarkan perbuatan berkonotasi negatif,
sehingga dengannya saja sifat melawan hukum dari perbuatan itu menjadi nyata.
Dalam hal pembentuk undang-undang tidak menemukan istilah yang dari arti
leksikonnya saja sudah mencerminkan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan,
maka rumusan delik itu harus ditambahkan dengan kata-kata “melawan hukum”. Dengan
demikian, “melawan hukum” selalu menjadi unsur mutlak setiap tindak pidana. Namun
demikian, dalam konteks hukum pidana formil, “melawan hukum” baru harus
dibuktikan apabila menjadi “bagian inti” dari tindak pidana yang didakwakan.
Dengan kata lain, baru dibuktikan “melawan hukum” jika perkataan tersebut
disebutkan dalam rumusan tindak pidana. Apabila tidak disebutkan maka,
dipandang melawan hukum sepanjang dapat dibuktikan unsur-unsur lain dari suatu
tindak pidana, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa atau penasihat
hukumnya.