KETERANGAN AHLI
Tentang Konstitusionalitas Pasal 15 Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945
oleh:
Dr. Chairul
Huda, S.H., M.H.
(Ahli Hukum
Pidana)
Yang Mulia,
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Yang Terhormat, Pemerintah dan DPR RI,
Yang Terhormat, Pemohon atau Kuasa Hukumnya,
Hadirin yang berbahagia.
Perkenankanlah saya dalam kapasitas sebagai Ahli Hukum Pidana
mengemukakan pandangan-pandangan berkaitan dengan keahlian saya, dalam
persidangan pengujian undang-undang ini. Mengingat Pasal 15 Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang diuji
konstitusionalitasnya, merupakan norma Hukum Pidana, sehingga termasuk bidang
keahlian saya. Saya akan memfokuskan Keterangan Ahli ini pada persoalan
utamanya saja, yaitu “masalah
permufakatan jahat”, sekalipun disana sini mengkaitkannya dengan masalah
lain yang juga diatur didalam pasal yang diuji ini, yaitu percobaan dan pembantuan.
Dalam hal ini penjelasan dibagi kedalam dua bagian keterangan, yaitu: pertama
persoalan kedudukan norma “permufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 dikaitkan dengan sistem perundang-undangan pidana, dan yang kedua,
tentang makna norma “permufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 itu sendiri.
Kedudukan norma “permufakatan jahat” dalam sistem
perundang-undangan pidana
Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999
Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 15
“Setiap
orang yang melakukan percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat dalam tindak
pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal
5 sampai dengan Pasal 14”
Dilihat
dari substansinya pasal ini merupakan bentuk kriminalisasi tidak sempurna (uncomplete criminalization), karena
hanya memuat sanksi pidana yang dapat dijatuhkan (strafmaat dan strafsoort), itupun dengan merujuk sanksi pidana
yang ada di rumusan tindak pidana lainnya (Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai
dengan Pasal 14), tanpa memberikan rumusan unsur-unsur perbuatan yang
dilarangnya (strafbaar). Dalam hal
ini Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 melarang dan mengancam dengan
pidana perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
1)
Percobaan tindak pidana korupsi;
2)
Pembantuan tindak pidana korupsi, dan;
3)
Permufakatan Jahat tindak pidana korupsi.