27 April 2016

KETERANGAN AHLI Tentang Konstitusionalitas Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945


KETERANGAN AHLI
Tentang Konstitusionalitas Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945

oleh:
Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.
(Ahli Hukum Pidana)
 
Yang Mulia,  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Yang Terhormat, Pemerintah dan DPR RI,
Yang Terhormat, Pemohon atau Kuasa Hukumnya,
Hadirin yang berbahagia.

Perkenankanlah saya dalam kapasitas sebagai Ahli Hukum Pidana mengemukakan pandangan-pandangan berkaitan dengan keahlian saya, dalam persidangan pengujian undang-undang ini. Mengingat Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang diuji konstitusionalitasnya, merupakan norma Hukum Pidana, sehingga termasuk bidang keahlian saya. Saya akan memfokuskan Keterangan Ahli ini pada persoalan utamanya saja, yaitu “masalah permufakatan jahat”, sekalipun disana sini mengkaitkannya dengan masalah lain yang juga diatur didalam pasal yang diuji ini, yaitu percobaan dan pembantuan. Dalam hal ini penjelasan dibagi kedalam dua bagian keterangan, yaitu: pertama persoalan kedudukan norma “permufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dikaitkan dengan sistem perundang-undangan pidana, dan yang kedua, tentang makna norma “permufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 itu sendiri.


Kedudukan norma “permufakatan jahat” dalam sistem perundang-undangan  pidana

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 15

“Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14

Dilihat dari substansinya pasal ini merupakan bentuk kriminalisasi tidak sempurna (uncomplete criminalization), karena hanya memuat sanksi pidana yang dapat dijatuhkan (strafmaat dan strafsoort), itupun dengan merujuk sanksi pidana yang ada di rumusan tindak pidana lainnya (Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai dengan Pasal 14), tanpa memberikan rumusan unsur-unsur perbuatan yang dilarangnya (strafbaar). Dalam hal ini Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 melarang dan mengancam dengan pidana perbuatan-perbuatan sebagai berikut:

1)       Percobaan tindak pidana korupsi;
2)       Pembantuan tindak pidana korupsi, dan;
3)       Permufakatan Jahat tindak pidana korupsi.