Aparat dari Kepolisian
mendatangi KPK, Jakarta, Jumat malam . Pihak kepolisian yang mendatangi KPK
belum mendapatkan izin bertemu penyidik Polri yang di KPK hingga pimpinan KPK
tiba. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean.
Pakar Hukum: KPK Halangi
Penyidikan Polri Terkait Novel
Pakar hukum pidana Chairul Huda berpendapat pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menghalang-halangi proses penyidikan polisi terkait
kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik KPK Kompol Novel Baswedan.
"Ini kan urusan pribadi Novel. Enggak ada hubungannya dengan tugas dia di KPK," kata Chairul Huda di Jakarta, Minggu (7/10).
"Ini kan urusan pribadi Novel. Enggak ada hubungannya dengan tugas dia di KPK," kata Chairul Huda di Jakarta, Minggu (7/10).
Chairul menyayangkan pernyataan pimpinan KPK yang menyebut Novel
tidak bersalah. Padahal ada proses peradilan yang menentukan seseorang
bersalah atau tidak.
"Kalau dihalang-halangi penyidikan polisi kan susah jadinya," jelas Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
"Kalau dihalang-halangi penyidikan polisi kan susah jadinya," jelas Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Kejadian pada Jumat (5/10) malam ketika tujuh anggota polisi
datang ke gedung KPK untuk menangkap Novel, kata Chairul, dilebih-lebihkan oleh
media massa.
KPK dicitrakan oleh media seperti malaikat yang tidak memiliki
kesalahan.
"Media tidak lagi proposional. KPK selalu dianggap benar.
Sehingga apa pun terkait KPK dianggap kriminalisasi. Padahal seharusnya tidak
seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut Chairul menilai tidak ada kejanggalan dalam
proses penyidikan yang baru dilakukan polisi terhadap kasus penganiayaan
yang diduga dilakukan Novel pada tahun 2004 di Bengkulu.
"Melihatnya harus proposional. Terlalu bodoh kalau
polisi datang ke KPK dan mau tangkap Novel kalau tidak ada dasar
hukum," jelasnya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat (5/10)
malam, menyatakan Kompol Novel Baswedan tidak bersalah dan pihak Polda Bengkulu
yang ingin menjemput Novel menyalahi prosedur.
Gagal menjemput Novel, pihak Polda Bengkulu melalui Direskrim
Kombes Dedi Irianto menggelar jumpa pers tandingan di Mabes Polri, memaparkan
berbagai bukti soal keterlibatan Novel dalam insiden itu.
Penulis: Rangga Prakoso/ Kristantyo Wisnubroto