Oleh:
Dr. CHAIRUL HUDA, SH., MH.
Persoalan penilaian tentang kesalahan
dalam Hukum Pidana, telah memasuki fase keempat. Fase ini diwarnai oleh
pertayaan-pertayaan bagaimana mengimplementasikan ajaran tentang kesalahan
dalam putusan hakim. Tentunya sebelum itu bagaimana mempertimbangkannya dalam
acara pidana. Dibawah ini akan saya kemukakan dialog saya, dengan seorang hakim
(Yang Mulia Wahyu Sudrajat, SH) yang sedang menulis tesis.
Pertanyaan-pertayaannya, sangat mendalam, khas seorang hakim, tetapi sangat
teoretik dan belakangan menjadi filosofis.
Untuk mendapatkan kesan dialog
yang sempurna, saya sengaja menampilkan pertanyaan yang bersangkutan dan
jawaban saya tanpa saya tambah dan kurangi sedikitpun, keculai perbaikan
pengetikan dan sedikit penambahan kata penghubung untuk menghindari kekeliruan
pemahaman. Semoga bermanfaat.