Dr. Chairul Huda, SH. MH. |
Oleh:
Dr. CHAIRUL HUDA, S.H., M.H.[1]
Pengantar
Tema dari
Seminar Internasional yang diprakarsai Pemerintah Republik Indonesia
(Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia) dan
Pemerintah Kerajaan Belanda (Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta) ini
adalah “Pelaksanaan Hukuman Mati bagi
Terpidana Kejahatan Serius dalam Perspektif HAM”, dalam hal mana saya
diminta untuk membahas sub tema tentang
“Pembatasan/Standardisasi Penerapan Hukuman Mati bagi Terpidana Kejahatan
Serius”. Dalam hal ini, pada temanya Panitia menggunakan istilah “pelaksanaan”, yang maknanya tertuju
pada “eksekusi” pidana mati, tetapi
pada sub tema yang menjadi porsi pembicaraan saya, panitia menggunakan istilah “penerapan”, yang berkonotasi pada “penjatuhan”
pidana bagi terdakwa oleh hakim. Masalah pada tema seminar merupakan wilayah executive
policy, sedangkan dalam sub temanya merupakan domain judicative policy.
Pada dasarnya kedua masalah ini memiliki problematik yang berbeda dalam Sistem
Hukum Indonesia.