Selasa, 3 April 2012 13:53 WIB
Pakar Hukum
Dr. Chairul Huda: Terbuka Kemungkinan Yusril Menang di MK
Nikky Sirait
Chairul Huda
Undang-undang ini menunjukkan penggunaan bahasa ekonomi, bukan bahasa
hukum.
JAKARTA, Jaringnews.com - "Yusril berpeluang memenangkan permohonannya
tersebut. Yang perlu diperhatikan adalah konsekuensi apabila permohonan
dikabulkan MK."
Begitu pernyataan Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda saat menanggapi gugatan judicial
review terhadap Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang
APBN-P 2012 yang diajukan bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Seperti diketahui, Yusril resmi mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah
Konstitusi (MK), Senin (2/4) kemarin. "Pasal 7 ayat 6a tersebut bertentangan
dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 28D ayat 1," tutur Yusril
usai mengajukan gugatan ke MK.
Adapun pasal yang dimaksud Yusril yakni penambahan Pasal 7 ayat 6a yang telah
disepakati di rapat paripurna DPR RI akhir pekan lalu, yang kurang lebih
berbunyi 'jika harga ICP (Indonesia crude price) rata-rata lebih atau
kurang dari 15 persen dalam waktu enam bulan dari asumsi harga yang ditetapkan
(US$ 115 per barel), pemerintah bisa menaikkan harga BBM tanpa harus meminta
persetujuan DPR.'
Nah, untuk menelaah gugatan Yusril ini lebih jauh, Chairul Huda, pria
yang juga penasihat ahli Kapolri bidang hukum, berkesempatan menjelaskan kepada
Jaringnews.com di Jakarta, Selasa (3/4). Berikut petikannya:
Apa argumentasi gugatan Yusril soal Pasal 7 ayat 6a ini melanggar UUD
1945?
Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang APBN-P 2012 dirumuskan secara kurang hati-hati,
sehingga bisa multi-tafsir. Tafsiran pertama dapat dipahami sebagai telah
adanya kontrol DPR kepada presiden dalam menetapkan harga BBM bersubsidi,
tetapi bisa juga seperti apa yang ditafsirkan Yusril, yaitu adanya
pendelegasian penetapan BBM bersubsidi kepada presiden. Padahal, hal itu bagian
dari APBN yang seharusnya ditetapkan bersama DPR dan presiden melalui
Undang-undang.
Yusril berasumsi Pasal 7 ayat 6a bermakna 'menyerahkan murni harga BBM ke
mekanisme pasar', bukankah justru pasal itu memberi legitimasi pada pemerintah
untuk intervensi pasar...
Ayat tersebut juga bisa dipandang sebagai ayat yang bertentangan dengan ayat 6
pasal yang sama. Perumusannya tidak menggambarkan bahwa Pasal 7 ayat 6a adalah
'pengecualian' dari Pasal 7 ayat 6. Suatu norma yang bertentangan berbeda
dengan norma yang bersifat pengecualian. Ini bisa dilakukan dengan merujuk
pasal atau ayat dikecualikan dalam ayat yang mengecualikan. Singkatnya,
seharusnya Pasal 7 ayat 6a menyebutkan bahwa ini merupakan pengecualian Pasal 7
ayat 6.
Apakah perubahan pasal 7 di rapat paripurna DPR bisa dikategorikan cacat
formil pembentukan UU? Apa landasan pikiran Yusril mengatakan itu?
Pandangan Yusril bahwa ada cacat formil atas Undang-undang ini juga beralasan.
Sehubungan dengan dilanggarnya jangka waktu persetujuan yang dilampaui lebih
dari dua jam, yang kalau dari segi hari dan tanggal sudah satu hari berikutnya
dari waktu yang mungkin, ini melanggar tata tertib dewan sendiri. Pasal 7 ayat
6a juga cacat formil dengan digunakannya bahasa asing ICP (Indonesia crude
price), padahal masih dapat dicarikan padanannya dalam bahasa Indonesia.
Bahasa Undang-undang adalah bahasa hukum Indonesia, sehingga penggunaan bahasa
asing ada persyaratannya, dan Undang-undang ini menunjukkan penggunaan bahasa
ekonomi, bukan bahasa hukum.
Apakah legal standing Yusril dkk memadai untuk lakukan uji ke MK?
Pada dasarnya setiap warga negara mempunyai hak untuk menguji Undang-undang,
sepanjang ada kerugian konstitusionalitas atas norma Undang-undang tersebut.
Dan, Yusril punya hak untuk itu, dihubungkan juga hak konstiusionalitasnnya
untuk menikmati kemakmuran atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal
33 UUD 1945.
Saran apa yg perlu dipertimbangkan MK dalam menghadapi gugatan tersebut?
Perspektifnya sangat berbeda ketika kenaikan BBM bersubsidi ditentukan dengan
harga pasar, dengan apabila didasarkan pada kemampuan negara memberi subsisdi
energi, termasuk BBM kepada rakyatnya yang 'dijanjikan' akan diberi kemakmuran
karena bumi, air, kekayaan alam yang terkandung didalamnya 'dikuasai' negara.
Seberapa besar peluang gugatan Yusril dimenangkan MK?
Yusril berpeluang memenangkan permohonannya tersebut. Yang perlu diperhatikan
adalah konsekuensi apabila permohonan dikabulkan MK. Jika permohonan uji
materil dikabulkan maka hanya pada pembatalan Pasal 7 ayat 6a, sedangkan jika
uji formil dikabulkan maka seluruh UU APBN-P tersebut batal. Namun demikian,
pengujian Undang-undang ini masih harus ditunggukan sampai dengan pengesahan
presiden atas Undang-undang tersebut.
Ya, UU APBN-P hasil paripurna belum ditandatangani oleh presiden, gugatan
Yusril terkesan prematur...
Ada dua pendapat. Ada yang berpendapat prematur karena presiden belum
menandatangani dan belum diberi nomor. Ada yang berpendapat tetap bisa karena
presiden tidak punya hak veto atas Undang-undang yang disetujui DPR sehingga
dalam waktu 30 hari tidak disahkan presiden demi hukum akan menjadi
Undang-undang.
Kira-kira, celah mana yang memungkinkan MK menolak permohonan Yusril?
MK bisa saja menolak permohonan Yusril jika berpendapat norma tersebut tidak
multi-tafsir dan saling bertabrakan, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 45
pasal 28 D. MK juga dapat menolak permohonan itu jika adanya Pasal 7 ayat 6a
bukan penyerahan harga BBM bersubsidi pada mekanisme pasar sehingga tidak
bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Bila permohonan Yusril diterima, dimanakah titik kekuatan Yusril untuk
bisa menang? Apakah di saksi-saksi ahli yang diajukan?
Kejelasan permohonan dan kemampuan untuk menghadirkan para ahli yang relevan
untuk membuktikan dalil permohonan sama pentingnya.
(Nky / Nky)