15 Februari 2009

ANOTASI PUTUSAN PN JAKSEL NO. 2068/PID.B/2005/PN.JAKSEL

ANOTASI

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

NO. 2068/PID.B/2005/PN.JAK-SEL

Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa ECW Neloe dkk

Oleh: DR. CHAIRUL HUDA, SH., MH

I. Kasus Posisi

Pada tanggal 22 Oktober 2002 saksi Edyson selaku Dirut PT CGN mengajukan permohonan Kredit Investasi Kepada Bank Mandiri dengan jumlah sebesar 18.500.000,00 US$, melalui Surat Permohonan Kredit Investasi PT CGN dengan surat No. 001/CGN/X/2002, tanggal 22 Oktober 2002. Sebelum kredit tersebut cair, PT CGN juga meminta diberikan talangan kredit atau Bridging Loan sebesar Rp 160 Miliyar. Permohonan kredit diajukan kepada Direktur Utama (Terdakwa I), kemudian diturunkan kepada EVP Coordinator Corporate & Government (Terdakwa III). Setelah dianalisa oleh Credit Analist, kemudian diserahkan kepada Direktur Risk Management (Terdakwa II). Ketiga terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum dipandang sebagai pemutus kredit.

Pada tanggal 23 Oktober para Terdakwa menyetujui pemberian kredit BL sejumlah 160 Miliyar, kepada PT CGN yang tertuang dalam Nota Analisa Pemberian Kredit Bridging Loan No. CGR/314/2002/ tanggal 23 Oktober 2002. Dalam Nota Analisa Pemberian Kredit Bridging Loan No. CGR/314/2002/ tanggal 23 Oktober 2002 menjelaskan bahwa agunan atau kolateral berupa hak tagih (tagihan) dari PT Tahta Medan kepada PT Manunggal Wiratama (PT Trimanunggal Mandiri Persada) sebesar 31.500.000 US$.

Pada Tanggal 24 Oktober 2002, saksi Fachrudin Yasin membuat surat No. CGR/492/2002 yang memberitahukan kepada PT CGN tentang persetujuan pemberian kredit BL. Pada tanggal 25 Oktober 2002 dilakukan penandatanganan perjanjian kredit BL dihadapan saksi Notaris Alia Sri Wendayani Azhar, SH, yaitu Perjanjian Kredit No. KP-COD/032/PK-KI/2002 antara saksi Fachrudin Yasin (mewakili PT Bank Mandiri) dengan saksi Edyson (Dirut PT CGN).

Pada tanggal 28 Oktober terjadi pencairan BL sebesar Rp 100 Miliyar dan pada tanggal 29 Oktober 2002 kredit sebesar Rp 60 Miliyar juga dicairkan. Kemudian, pada tanggal 29 Oktober 2002 Susanto Lim menandatangani cek No. CT 319726 sebesar 100 Miliyar dan cek No. CT. 319727 sebesar 60 Miliyar. Selanjutnya dana tersebut dicairkan dan ditransfer ke rekening saksi Ferry Tanudjaja di Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri. Kemudian saksi Ferry Tanudjaja mentransfer melalui RTGS dana sejumlah 160 Miliyar ke rekening PT Media Televisi Indonesia di BCA Puri Indah dan dibukukan.

Pada tanggal 2 Februari 2003 PT CGN mengajukan permohonan pencairan dana KI melalui surat PT CGN No. 003/CGN/B/II/2003 tanggal 2 Februari 2003. Pada tanggal 20 Januari 2003 Terdakwa III selaku pemutus kredit pertama menyetujui Nota Analisa permohonan pencairan KI PT CGN No. 003/CGN/B/II/2003 tanggal 2 Februari 2003, kepada PT CGN sejumlah US$ 18.500.000 untuk pembayaran kredit BL dengan tujuan pembelian aset kredit BPPN (Rp 160 Miliyar) atas nama PT Tahta Medan dan Rp 5 Miliyar untuk penyelesaian pembangunan Hotel Tiara Medan dan renovasi Hotel Tiara Medan. Diketahui kemudian PT CGN tidak menyelesaikan pembangunan Hotel Tiara Medan dan renovasi Hotel Tiara Medan. Tidak diselesaikannya pembangunan Hotel Tiara Medan karena adanya pemberian ganti rugi kepada The Song (penyewa hotel tersebut) sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Hal ini juga pernah diberitahukan ke PT Bank Mandiri, tetapi tidak mendapat respon.

Kemudian pada tanggal 23 Januari 2003 Terdakwa II selaku pemutus kredit kedua juga menyetujui Nota Analisa permohonan pencairan KI PT CGN No. 003/CGN/B/II/2003 tanggal 2 Februari 2003, untuk pencairan dana KI. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2003 Terdakwa I selaku pemutus kredit ketiga atau terakhir menyetujui Nota Analisa permohonan pencairan KI PT CGN No. 003/CGN/B/II/2003 tanggal 2 Februari 2003 untuk pencairan dana KI.

Pada tanggal 27 Januari 2003, saksi Edyson (mewakili PT CGN) dan saksi Bien Subianto (mewakili Bank Mandiri) mengadakan penandatangan perjanjian KI No. KP-COD/01/PK-KI/VA/2003 Akte Notaris Machrani Moertolo, SH No. 93 tanggal 27 Januari 2003. Dalam perjanjian tersebut menjelaskan persyaratan-persyaratan sebagaimana terdapat dalam usulan Nota Analisa KI. Kemudian karena proses KI lama, yaitu melebihi bulan Januari 2003, sementara PT CGN harus melunasi kredit BL paling lambat tanggal 24 Januari 2003, maka PT CGN meminta rescheduling waktu pengembalian kredit BL dan disetujui sampai bulan Februari 2003.

Pada bulan Februari 2003 dana KI sebesar Rp 160 Miliyar cair dan langsung digunakan untuk melunasi kredit BL, dan sisanya sejumlah US$ 485.002.50 ditransfer ke rekening giro PT CGN. Pada tanggal 10 Desember 2003 saksi Edyson mengajukan permohonan kepada PT Bank Mandiri agar menovasikan seluruh outstanding kredit PT CGN di Bank Mandiri sebesar US$ 18.500.000, melalui surat permohonan pengalihan hutang (novasi kredit) No. 011/CGN/CF/12/03 tanggal 10 Desember 2003.

Pada tanggal 11 Desember 2003 PT Bank Mandiri melalui saksi Tofani Kadir, menyetujui permohonan untuk menovasi hutang atas nama PT CGN menjadi hutang atas nama PT Tahta Medan, dengan surat No. CBG.CR1/452A/2003 tanggal 11 Desember 2003 dengan jaminan:

a. Jaminan utama: Hotel Tiara Medan, Tiara Convention Centre, Tiara Tower, dan tiga buah rumah.

b. Jaminan tambahan:

· Piutang PT Tahta Medan diikat fidusia

· Seluruh barang bergerak termasuk dan tidak terbatas pada furniture and fixture.

· Peralatan lainnya milik debitur yang disimpan di tempat-tempat penyimpanan milik debitur atau milik pihak lain yang sekarang telah ada maupun yang dikemudian hari akan ada.

· Gadai saham PT Tahta Medan yang dimiliki PT CGN.

Mengenai jaminan kredit sampai pada kasus disidangkan belum dilakukan pengikatan secara sempurna karena adanya surat dari Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan belum bisa di daftarkan karena adanya permintaan dari kejaksaan Agung agar tidak didaftarkan karena sedang dalam penyelidikan.

Pada tanggal 19 Desember 2003 terjadi peralihan tanggungjawab dari PT CGN kepada PT Tahta Medan melalui Akta Notaris Machrani Moertolo SH No. 79 tanggal 19 Desember 2003 tentang novasi pembaharuan hutang, menjelaskan bahwa dengan pergantian debitur lama yaitu PT CGN akan mengalihkan segala kewajiban dan hak-haknya yang timbul dari fasilitas kredit, kepada debitur baru yaitu PT Tahta Medan. Tanggal 23 Juni 2005 PT Tahta Medan membayar angsuran pokok sebesar US$ 150.000. Pada tanggal 19 Maret 2004 saksi Edyson (sebagai Dirut PT Tahta Medan) meminta recscheduling (penjadwalan kembali) untuk memberikan kelonggaran atas kewajiban atau angsuran KI dan KMK. Dan pada tanggal 25 Juni 2004, para Terdakwa, dan saksi Binhadi (Komisaris Utama PT Bank Mandiri), sebagai pemutus kredit, menyetujui penjadwalan kembali angsuran pokok KI, yang terdapat dalam Nota Analisa No. CBG.CR1/CA1.044/2004 tanggal 25 Juni 2005.

Pada tanggal 26 Mei 2004 saksi Edyson kembali mengirim surat kepada PT Bank Mandiri, yang meminta agar denda bunga KI dihapuskan. Sampai dengan Desember 2005 PT Tahta Medan sudah membayar angsuran KI beserta bungan dan dendanya kepada Bank Mandiri sebesar Rp 58.000.000.000,00 lebih, dan sampai kasus ini dsidangkan kredit tersebut masih berjalan, juga tidak memiliki tunggakan kredit.

II. Tentang Dakwaan

A. Konstruksi Dakwaan

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsideritas (primair-subsidiair):

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidiair:

Pasal 3 jo Pasal 19 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih Subsidiair Lagi:

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Apabila diperhatikan secara cermat, dari keempat dakwaan tersebut tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum seluruhnya merupakan tindak pidana korupsi. Padahal kasus ini merupakan dugaan tindak pidana yang terjadi berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang diambil pada terdakwa selaku Direksi (pemutus kredit) PT Bank Mandiri. Oleh karena itu, dari awal seharusnya Penyidik juga harus mengarahkan pemeriksaan perkara terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana dibidang perbankan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Dengan demikian, dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum bukan hanya mendakwa para Terdakwa dengan tindak pidana korupsi tetapi juga secara alternatif didakwa dengan tindak pidana perbankan. Memang timbul kesulitan karena perkara ini Penyidiknya adalah Kejaksaan, yang tidak mempunyai kewenangan menyidik tindak pidana umum, termasuk tindak pidana perbankan. Kejaksaan hanya mempunyai kewenangan menyidik tindak pidana korupsi dan tindak pidana pelanggaran hak-hak asasi manusia berat (Undang-Undang No. 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia). Sehingga Penyidik perkara ini pada dasarnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengarahkan penyidikannya kearah tindak pidana lain, selain tindak pidana korupsi. Berbeda halnya jika perkara ini disidik oleh Polri maka persoalan teknis seperti ini tidak akan timbul.

Menurut hemat Annator, pada masa mendatang memang perlu pemecahan terhadap masalah ini. Misalnya, dengan memperluas wewenang Kejaksaan sehingga dapat menyidik tindak pidana umum dalam hal masih berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidiknya. Sebaliknya, hal ini juga dapat diatasi dengan menentukan bahwa Kejaksaan wajib “menyerahkan” perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidiknya kepada penyidik Polri, dalam hal ditemukan sejumlah bukti bahwa perbuatan Tersangka juga merupakan tindak pidana umum. Selain itu, masalah ini juga dapat diatas dalam hal memberikan monopoli kewenangan Penyidikan hanya kepada Polri.

B. Uraian mengenai “tindak pidana” dalam Dakwaan

Dalam Pasal 143 ayat (1) huruf b KUHAP ditentukan bahwa, dakwaan memuat “uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”. Apabila Surat Dakwaan dalam perkara ini dicermati, maka ada dua rumusan tindak pidana yang dijadikan pangkal tolak dakwaan. Dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiair menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Sedangkan dalam Dakwaan Lebih Subsidiair dan Dakwaan Lebih Subsidiair Lagi menggunakan pangkal tolak Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Dalam kedua rumusan delik tersebut, terdapat perbedaan yang sangat fundamental. Terutama berkenaan dengan adanya unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1), dan adanya unsur “menyalahgunakan kewenangan, sarana dan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Korupsi. Kedua unsur ini menyebabkan “uraian tindak pidana” yang ada dalam dakwaan seharusnya berbeda satu sama lain. Namun demikian, dalam Surat Dakwaan perkara ini tidak terdapat perbedaan yang prinsipiel berkenaan uraian perbuatannya antara dakwaan-dakwaan tersebut. Padahal seharusnya karena “melawan hukum” berbeda dengan “penyalahgunaan kewenangan” maka “uraian perbuatan” berkenaan unsur tersebut juga sangat berbeda. Dalam semua dakwaan tersebut memuat uraian sebagai berikut:

“Bahwa kenyatannya para Terdakwa selaku pemutus kredit telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas, pada saat menyetujui pemberian kredit kepada PT. Cipta Graha Nusantara yang tertuang dalam Nota Analisa Kredit Bridging Loan No. CGR.CRM/314/2002 tanggal 23 Oktober 2002 perihal Permohonan fasilitas Bridging Loan yang diajukan oleh Saksi Edyson selaku Direktur Utama PT Cipta Graha Nusantara sejumlah Rp. 160 Milyar yang mana para terdakwa tidak memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit, karena pada tangal 23 Oktober 202 terdakwa E.C.W. Neloe memanggil saksi Fachrudin Yasin ke ruang kerjanya dan pada saat itu saksi Susanto Lim (Pemilik Domba Mas Group) ada di Ruang Kerja terdakwa E.C.W. Neloe kemudian terdakwa E.C.W Neloe memerintahkan kepada saksi Fachrudin Yasin agar permohonan Kredit Investasi sebagaimana Surat Permohonan Saksi Edyson selaku Dirut PT CGN No. 001/CGN/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 perihal Permohoan Fasilitas Kredit sebesar USD.18.500.000.00, agar dapat diperoses dengan pemberian kredit Bridging Loan sejumlah Rp. 160 Milyar, sebelum nota analisa kredit dibuat dan diterima terdakwa”

“Uraian” sebagaimana dikemukakan di atas merupakan salah satu uraian yang menurut hemat Annator merupakan hal yang diarahkan pada penggambaran baik unsur “melawan hukum” maupun “penyalahgunaan kewenangan” dalam dakwaan-dakwaan tersebut. Dalam putusan perkara tersebut yang memuat Dakwaan secara utuh terdapat dalam halaman 28-29 (Dakwaan Primair), halaman 53-54 (Dakwaan Subsidiair), halaman 78-79 (Dakwaan Lebih Subsidiair) dan halaman 103-104 (Dakwaan Lebih Subsidiair Lagi). Cara penyusunan dakwaan seperti ini membuat “dakwaan kabur” (obscuur libel) karena tidak menguraikan perbuatan tentang tindak pidana yang didakwaan secara jelas dan tepat.

C. Pengunaan Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Lebih Subsidiair.

Bahwa baik dalam Dakwaan Primiar maupun Dakwaan Lebih Subsidiair dicantumkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 64 ayat (1) KUHP menentukan: “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”. Menurut hemat Annator, dalam perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) pada dasarnya ada beberapa “tindak pidana” yang satu sama lain saling berhubungan sehingga dipandang sebagai “satu” tindak pidana yang terjadi secara berlajut. Untuk dapat dikatakan ada “perbuatan berlanjut” beberapa tindak pidana tersebut harus terjadi karena satu keputusan kehendak, waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak boleh lama, dan perbuatan-perbuatan tersebut sama atau sama jenisnya. Dengan demikian, perbuatan-perbuatan tersebut merupakan beberapa tindak pidana yang dilakukan dengan tempus dan locus delicti sendiri-sendiri, tetapi karena lahir dari satu keputusan kehendak dipandang sebagai “perbuatan berlanjut”

Dalam dakwaan para Terdakwa didakwa sehubungan dengan pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara sebesar Rp. 160 Milyar. Apabila dicermati pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara tersebut satu-satunya “perbuatan hukum” yang dilakukan oleh para terdakwa yang kemudian menjadi satu-satunya “tindak pidana” yang dipandang telah dilakukan para Terdakwa. Memang untuk sampai pada pada keputusan pemberian kredit tersebut para Terdakwa melakukan serangkaian perbuatan yang oleh Penuntut Umum sebagai “melawan hukum”. Namun demikian, masing-masing perbuatan tersebut “bukan perbuatan final yang telah berdiri sendiri-sendiri”. Berdasarkan hal ini maka sebenarnya konstruksi dakwaan yang men-juncto-kan tidak akan dapat dibuktikan Penuntut Umum, karena sebenarnya perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya satu tindak pidana.

Dilihat dari segi pemidanaan, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan apakah perbuatan Terdakwa dipandang sebagai delik tunggal, ataupun dipandang sebagai gabungan delik (samenloop), terutama dalam hal “perbuatan berlanjut” (voortgezette handeling). Mengingat hanya dijatuhkan satu pidana, yang jika berbeda-berbeda diterapkan ancaman pidana yang paling berat (absobsi dipertajam). Oleh karena itu, konstruksi dakwaan perkara ini yang mengunakan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP, hanya akan menyulitkan dari segi pembuktian, dan tidak mempunyai dampak yang signifikan terhadap pemidanaannya.

III. Tentang Pertimbangan Hukum

A. Pertimbangan Hukum tentang “Hukum Yang Diterapkan”

Dalam pertimbangan hukum putusan ini halaman 207 menyatakan:

“Menimbang, bahwa demikian juga oleh karena tindak pidana yang didakwakan Jaksa menyangkut juga tindak pidana di bidang Perbankan di PT Bank Mandiri Tbk, maka akan diberlakukan pula UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, KPMN, dan PPK yang berlaku di PT Bank Mandiri Tbk dan Buku III KUHPerdata tentang perikatan, serta peraturan hukum lain yang bersangkutan dengan atau di bidang Perbankan”.

Menurut hemat Annator, pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa “tindak pidana yang didakwakan Jaksa menyangkut tindak pidana di bidang Perbankan di PT Bank Mandiri Tbk” merupakan pertimbangan hukum yang keliru, karena jika Surat Dakwaan dicermati sama-sekali tidak mencantumkan Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sebagai “rumusan delik” yang didakwakan. Bahwa “perbuatan” yang dilakukan para Terdakwa boleh jadi merupakan tindak pidana dibidang perbankan, tetapi tindak pidana di bidang perbankan itu sendiri tidak didakwakan oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut patut dipandang keliru. Paling jauh, pertimbangan seharusnya menyatakan bahwa, “Menimbang, bahwa demikian juga oleh karena perbuatan yang didakwakan Penuntut umum menyangkut tugas, kewenangan dan tanggung jawab para Terdakwa sebagai Direksi PT Bank Mandiri Tbk, maka putusan juga didasarkan pada UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, KPMN, dan PPK yang berlaku di PT Bank Mandiri Tbk dan Buku III KUHPerdata tentang perikatan, serta peraturan hukum lain yang bersangkutan dengan atau di bidang Perbankan”

B. Pertimbangan Hukum tentang Penentuan Unsur-unsur Delik

Dalam halaman 209 s/d 210, terhadap Dakwaan Primair, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa unsur-unsur delik dalam dakwaan tersebut hanya sebatas unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Dengan demikian, Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, tidak dinyatakan sebagai unsur dari tindak pidana dalam dakwaan ini, padahal dicantumkan. Berbeda halnya dalam mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair (hlm. 230) dan Dakwaan Lebih Subsider Lagi (hlm. 232). Dalam hal ini Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juga dipertimbangkan sebagai unsur delik, yaitu unsur “dilakukan secara bersama-sama”. Sedangkan dalam Dakwaan Lebih Subsidiair (hlm. 231) Pasal 64 ayat (1) KUHP ditentukan sebagai satu unsur delik, yaitu unsur “yang dilakukan secara terus menerus yang dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, sedangkan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak ditetapkan sebagai unsur.

Penetapan unsur-unsur delik secara tidak lengkap tersebut, juga ternyata dalam uraiannya, sehingga pada dasarnya tidak seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dan ketidaklengkapan Majelis hakim dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yang pada gilirannya dapat menjadi alasan Kasasi oleh Penuntut Umum, mengingat amar putusan kasus ini.

C. Pertimbangan Hukum tentang Unsur “Melawan Hukum”

Dalam halaman 213 Majelis Hakim perkara ini memberi pertimbangan hukum dalam mengartikan unsur “melawan hukum” sebagai berikut:

Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim yang dimaksud dengan melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum adalah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang diatur dalam suatu aturan perundangan atau suatu norma atau suatu ugeran yang hidup dalam suatu masyarakat, dan bagi siapa yang melakukannya ia akan dikenai suatu sanksi pidana atau suatu nestapa atau celaan;

Menimbang, bahwa sehingga suatu perbuatan dapat dikatakan sudah melawan hukum, tidak saja karena perundangan, akan tetapi termasuk juga apabila perbuatan itu bertentangan dengan norma atau ugeran atau kebiasaan yang dihidup dalam masyarakat, yang mana perbuatan itu dicela oleh masyarakat.

Menurut Annator, dalam memberi pengertian terhadap unsur “melawan hukum” Majelis Hakim perkara ini mengikuti ajaran melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif. Praktek peradilan memang menunjukkan adanya pergeseran paradigma ketika memberi arti tentang unsur “dengan melawan hukum”. Mulanya melawan hukum diartikan secara formiel (bertentangan dengan perundang-undangan) tetapi kemudian bergeser kearah materil, yaitu juga bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Pergeseran selanjutnya, melawan hukum materil juga diartikan pada pengertian dalam fungsinya yang positif, yaitu melawan hukum dalam arti sekalipun tidak bertentangan dengan perundang-undangan (melawan hukum formiel), tetapi sepanjang perbuatan Terdakwa adalah “tindakan-tindakan yang bersifat perbuatan tercela, tidak sesuai dengan rasa keadilan, bertentangan dengan kewajiban hukum pelakunya, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan suatu kepatutan”, sudah dapat dikatakan melawan hukum (melawan hukum materiel dalam fungsinya yang positif). Demikian misalnya hal ini Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH, yang mengatakan paradigma sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi telah bergeser yang tadinya hanya bersifat melawan hukum formal, tetapi juga mengandung arti yang materil yaitu perbuatan yang tercela dan tidak patut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berbeda dengan para praktisi (praktek peradilan), kalangan akademisi justru umumnya justru menolak penerapan ajaran melawan hukum materiel dalam fungsinya yang positif. Misalnya Prof. Mr. Roeslan Saleh dalam bukunya yang berjudul: Sifat Melawan Hukum Perbuatan Pidana, cetakan ke-5 tahun 1987, pada halaman 18, beliau menyatakan sebagai berikut:

“Pandangan mengenai melawan hukum materiil hanya mempunyai arti memperkecualikan perbuatan yang meskipun termasuk dalam rumusan undang-undang dan karenanya diangap sebagai perbuatan pidana. Jadi suatu perbuatan perbuatan yang dilarang undang-undang dapat dikecualikan oleh aturan hukum tidak tertulis sehingga tidak menjadi perbuatan pidana. Biasanya inilah yang disebut sebagai fungsi negatif dari ajaran melawan hukum materil. Fungsinya yang positif, yaitu walapun tidak dilarang undang-undang tetapi oleh masyarakat perbuatan itu dipandang tercela dan dengan itu perlu menjadikannya perbuatan pidana tidak mungkin dilakukan menurut sistem hukum kita mengingat bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP”.

Sementara itu, sekalipun Prof. Komariah E. Sapardjaja, SH. mengakui adanya pergesaran paradigma melawan hukum, dari melawan hukum formil kepada melawan hukum materil (kasus Machrus Efendi), dan melawan hukum materil dari fungsinya yang negatif menjadi melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif (kasus Sonson Natalegawa), tetapi beliau tetap memandang sebaiknya melawan hukum hanya diterapkan dalam fungsinya yang negatif. Hal ini didasarkan pada pendapat beliau dalam bukunya (disertasi) yang berjudul: Ajaran Melawan Hukum Materiel Dalam hukum Pidana Indonesia; Studi Tentang Penerapan dan perkembangannya dalam Yurisprudensi, Penerbit Alumni, tahun 2002, hlm. 225-226, yang menyatakan:

“Khusus bagi Indonesia, walaupun penafsiran itu dimungkinkan bahkan karena mengingat keadaan perundang-undangan pidana Indonesia sekarang kadang-kadang diperlukan untuk mengantisipasi bentuk-bentuk kejahatan baru, tetapi penafsiran ekstensif ini perlu dibatasi. Hendaknya untuk membatasi penafsiran ekstensif tentang arti sifat melawan hukum, setidak-tidaknya untuk menetapkan hilangnya sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar….”

Dengan ini, berarti Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH, juga berpendapat bahwa praktek peradilan yang menerapkan ajaran melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif, harus dibatasi. Bahkan dengan menerima hal itu sebagai alasan pembenar, maka hal ini berarti keinginan beliau mengembalikannya kepada penerapan ajaran melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif.

Sebenarnya tidak satupun ahli-ahli hukum pidana (akademisi) dapat membenarkan penerapan ajaran melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif. Hal ini dinyatakan oleh Prof. Indriyanto Seno Adji, dalam bukunya yang berjudul: Korupsi dan Hukum Pidana, Penerbit Kantor Pengacara Prof. Dr. Oemar Seno Adji, tahun 2002, hlm. 306, yang menyatakan:

“Bagi pandangan materiel, ditemukan suatu kesamaan pendapat bahwa sifat melawan hukum materiel hanyalah digunakan melalui fungsi negatifnya saja, sehingga penerapannya hanya diperlukan untuk meniadakan suatu tindak pidana dengan mempergunakan alasan-alasannya di luar undang-undang.”

Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, khususnya kalimat yang menjadi dasar pemberlakuan ajaran melawan hukum materiel dalam fungsinya yang positif, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum. Selain itu, perlu diingat dalam sistem hukum Indonesia, selalu menjadi keyakinan bahwa “hukum” tidak selalu identik dengan “undang-undang”. Suatu ‘aturan undang-undang’ dapat kehilangan kekuatan mengikatnya sehingga tidak dapat dikatakan sebagai ‘aturan hukum’, termasuk jika hal itu oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Demikian pula hanya, apabila suatu “aturan undang-undang” yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan hukum pidana.

Ajaran melawan hukum materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, dan tidak dapat diterapkan dalam fungsinya yang positif. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 bertentangan dengan ilmu pengetahuan hukum pidana, sehingga cukup alasan praktek peradilan untuk menyatakan ketentuan tersebut bukan sebagai “aturan hukum yang mengikat”. Perlu juga diingat, bahwa sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa, “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (cetak tebal oleh penulis). Dengan demikian yang diamanatkan kepada para hakim adalah menegakkan “hukum dan keadilan”, dan bukan menegakkan “penjelasan undang-undang” yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan hukum pidana.

Kembali kepada kasus ini, tampaknya dalam mempertimbangkan terbukti tidaknya unsur “melawan hukum” Majelis Hakim perkara ini justru menerapkan melawan hukum formil. Dalam hal ini ternyata dari pertimbangan hukumnya di halaman 220, sebagai berikut:

“…inti dari permasalahan atau yang menjadi persoalan disini ialah bahwa dengan tidak melakukan pengikatan atas barang agunan, maka perbuatan tersebut sudah menyimpang dari SOP yaitu ketentuan dalam KPBM dan PPK PT Bank Mandiri Tbk, sehingga walaupun SKMHT sudah dikuasai, hal itu tidak menghapuskan kesalahan para terdakwa”.

Pertimbangan ini menunjukkan Majelis Hakim memandang melawan hukum semata-mata apabila perbuatan bertentangan dengan perundang-undangan, yaitu SOP KPBM dan PPK Bank Mandiri, dan sama sekali dalam pertimbanganya tidak ternyata bahwa pandanganya tentang pengertian unsur “melawan hukum” sebagaimana di atas telah digunakan.

Sebenarnya, terbuka peluang bagi Majelis Hakim dalam perkara ini untuk menerapkan ajaran melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif. Hal ini diantaranya dengan mempertimbangkan Keterangan Ahli Nani Purwati dari Bank Indonesia, yang dalam halaman 220 putusan ini menyatakan:

“tidak menjadikan hilangnya sikap penghati-hatian bagi para terdakwa di dalam memberikan kredit hanya karena pengikatan barang agunan tidak dilakukan, and toch Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan sudah dikuasai oleh Bank Mandiri, sehingga jika kemudian hari misalnya terjadi kredit macet, maka hak atas barang agunan tetap dikuasai oleh Bank Mandiri”

Dengan demikian, sekalipun secara formal perbuatan para terdakwa bertentangan dengan SOP KPBM dan PPK Bank Mandiri, tetapi secara materil tidak melawan hukum karena jika kredit tersebut pada akhirnya macet Bank Mandiri telah menguasai SKPHT atas barang agunan.

D. Pertimbangan Hukum tentang Unsur “Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi”

Dalam mempertimbangkan apa yang dimaksud unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” Majelis Hakim berpangkal tolak dari pengertian leksikon, yaitu:

“Menimbang, bahwa terlepas dari itu semua maka berdasarkan Kamus Indonesia yang dimaksud dengan “memperkaya” ialah melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan seseorang yang semula tidak memliki sesuatu harta (miskin) menjadi memliki harta yang banyak (kaya) atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang yang sudah banyak hartanya (kaya) menjadi semakin banyak hartanya (semakin kaya).”

Perlu diingat, bahwa unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” ditempatkan setelah perkataan “melawan hukum”. Menurut Annator hal ini harus dipahami bahwa, perbuatan “memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” tersebut harus dilakukan melalui suatu perbuatan yang melawan hukum. Konstruksi ini sebenarnya dimaksudkan bahwa adanya unsur “melawan hukum” berfungsi sebagai menunjuk kepada suatu “alasan penghapus pidana”. Artinya, tidak melawan hukum jika ada alasan penghapus pidana (alasan pembenar). (vide Roeslan Saleh, “Masih Saja Tentang Kesalahan” Penerbit Karya Dunia Fikir, tahun 1994, halaman 66). Dengan demikian, yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum bukan adanya pertambahan kekayaan para Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, melainkan juga harus dibuktikan pertambahan kekayaan tersebut secara melawa hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim perkara ini menyatakan:

“Bahwa, dengan dibelinya, dikuasainya dan dimilikinya asset Kredit PT Tahta Medan, maka PT CGN memperoleh penambahan harta kekayaan atau uang, dari yang semula tidak bisa membeli, menguasai atau memiliki sekarang dengan adanya kredit dari PT Bank mandiri Tbk PT CGN menjadi bisa membeli, menguasai dan memiliki aset kredit PT Tahta Medan yang hak tagihnya mencapai 31 juta US Dolar.”

Bahwa menurut Annator, yang dapat dibuktikan baru sebatas adanya pertambahan kekayaan “korporasi” akibat perbuatan para Terdakwa, tetapi tidak ternyata bahwa “akibat” tersebut timbul karena sesuatu yang melawan hukum. Pembelian PT Tahta Medan oleh PT CGN merupakan perbuatan perdata yang sah dimata hukum, sehingga tidak dengan sendirinya adanya hal ini sebagai pembuktian unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi”.

E. Pertimbangan Hukum tentang unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Dalam pertimbangan hukumnya halaman 225 Majelis Hakim perkara ini berpangkal tolak pengertian unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dari pengertian “kerugian negara” dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara. Bahwa dengan demikian, “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipersamakan dengan “kerugian negara”.

Dengan demikian, Majelis Hakim dalam menafsirkan pengertian unsur ini dengan mengambil pengertian atau konsep yang berada diluar hukum pidana. Melainkan pengertian/konsep yang berada dalam domain Hukum Administrasi Negara, atau lebih tepatnya Hukum Keuangan Negara. Melihat pada waktu dilakukannya delik (tempus delicti) dihubungkan dengan waktu diundangkaannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, maka posisi Undang-Undang No. 1 tahun 2004 dapat dikatakan sebagai lex posterior mengingat undang-undang tersebut sebenarnya berlaku setelah perbuatan para Terdakwa terjadi. Hal ini dapat dipandang bahwa asas lex posterori derogate legi priori diberlakukan dalam kasus ini. Namun demikian, jika dilihat dari sisi lain asas lex speciali derogat legi generali justru dikesampingkan oleh Majelis Hakim, karena istilah “kerugian negara” yang ada didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 justru lebih umum (lex generali) apabila dibandingkan dengan istilah “kerugian keuangan negara” yang lebih khusus (lex speciali) karena hanya menyangkut kerugian berkenaan dengan “keuangan”, dan bukan hal lain di luar daripada itu. Politik hukum, yaitu ketika hukum diterapkan dalam praktek lebih mengedepankan asas lex posterior derogat legi priori lebih dikedepankan apabila asas lex speciali derogat legi generali. Menurut Annator cara penafsiran yang demikian dapat dijadikan alasan pengajuan Kasasi atas perkara ini.

Selain itu, pemahaman Majelis Hakim tentang “kerugian keuangan negara” ini dikaitkan juga dengan pengertian “kerugian” secara khusus yang berada dalam domain hukum privat, yaitu pengertian hal itu dalam Hukum Perdata (Hukum Perjanjian) pada umumnya, dan pengertian “kerugian” secara khusus dalam Hukum Perseroan Terbatas. Hal ini ternyata dari pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa benar menurut majelis hakim, bahwa pemberian kredit itu termasuk dalam lingkup perjanjian (contact) yang merupakan lingkup hukum perdata. Menimbang, bahwa oleh karena pemberian kredit itu adalah suatu perjanjian, maka seharusnya persoalan ini juga harus dilihat secara utuh dan menyeluruh tidak sepotong-potong, diawali dari SPK, nilai besaran kreditnya, persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Pemberian Kredit, adanya rekstruktisasi dan yang yang penting adalah kapan waktu jatuh tempo pelunasan kredit tersebut.

Menimbang, bahwa menurut ahli Hukum Korporasi yaitu Prof. Dr. Rudy Prasetya mengatakan bahwa pemegang saham baru dapat dikatakan menderita rugi apabila setelah dilakukan likuidasi perusahaan dan hasil likwidasi tersebut tidak bisa mengembalikan penyertaan yang ditanamkan dalam PT tersebut.

Menimbang, bahwa ahli K.C. Komala, ahli Perbankan mengatakan bahwa dalam praktek perbankan suatu transaksi krdit baru dapat dihitung kerugiannya apabila kredit itu telah jatuh tempo akan tetapi fasilitas kredit tidak bisa dilunasi seluruhnya

Pada akhirnya Majelis Hakim perkara ini menyatakan unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tidak terbukti, dengan menyatakan:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli serta bukti-bukti uang diajukan, maka menurut pendapat majelis bahwa kredit tersebut masih berjalan yang jatuh temponya nanti September 2007. Juga diperoleh fakta hukum bahwa PT CGN/PT Tahta Medan si debitor masih melaksanakan kewajiban yaitu berdasarkan bukti yang diajukan, sampai dengan Desember 2005, PT CGN/PT Tahta Medan sudah membayar bunga dan pokok pinjaman sebesar Rp. 58 milyar. Juga dari keterangan saksi dan ahli seperti terurai di atas, menurut pendapat majelis hakim, tidak terbukti adanya kerugian negara c.q. Bank Mandiri.”

Menurut pendapat Annator, penafsiran Majelis Hakim dalam perkara ini, khususnya terhadap unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menyebabkan seharusnya unsur ini terbukti secara sempurna. Mengingat sebenarnya “kerugian negara” telah ada, tetapi belum benar-benar “timbul” karena PT CGN atau PT Tahta Medan belum dapat dipastikan dapat membayar seluruh hutangnya ataupun dikarenakan PT Bank Mandiri belum likuidasi atau diadakan perhitungan laba rugi perseroan tersebut. Padahal boleh jadi pada waktu kredit ini jatuh tempo, atau ketika Bank Mandiri dilikuidasi atau ketika diadakan perhitungan laba-rugi di akhir tahun anggaran, “kerugian” tersebut benar-benar timbul. Dikaitkan dengan pertimbangan hukum majelis Hakim yang lain yaitu tentang terbuktinya unsur “memperkaya korporasi” maka sebenarnya, unsur “dapat merugikan keuangan negara” sebenarnya juga telah terbukti.

Dalam hal ini kata “dapat” dalam unsur tersebut membuat unsur ini terbukti secara sempuna. Kata “dapat” dalam unsur ini menurut hemat Annator sama pengertiannya dengan “percobaan” dalam Pasal 53 KUHP. Dalam hal ini percobaan selesai yang dilakukan terhadap delik materil. Bebeda menurut Majelis Hakim, justru unsur ini tidak terbukti. Mengikuti konstruksi berfikir Majelis Hakim, hal ini berarti perbuatan melawan hukum yang memperkaya korporasi telah terjadi tetapi kerugian negara belum benar-benar timbul.

Memang untuk mengkontruksi tidak terbuktinya unsur ini, Majelis Hakim telah mengesampingkan kata “dapat” dari unsur ini terlebih dahulu. Dalam pertimbangannya dikatakan:

Menimbang, bahwa menurut Majelis bahwa di dalam undang-undang yang baru sudah saatnya kata dapat harus dihapuskan karena bukan hal yang sulit membuktikan adanya kerugian Negara itu. Melalui kerjasama lintas disiplin ilmu yang ada, dari ahli accounting, ahli perbankan, ahli computer dan alat komunikasi lainnya maka yang semula dianggap sulit sehingga mestinya dicantumkannya kata dapat, sekarang bukan lagi hal yang sulit atau justru semakin sangat mudah.

Menurut hemat Annator Majelis Hakim tidak dapat mengesampingkan begitu saja kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi. Tindakan Majelis Hakim seperti ini telah memasuki “wilayah” pembentukan peraturan perundang-undangan.

IV. Tentang Pemidanaan

Dalam putusan ini, unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dinyatakan tidak terbukti. Hal ini menyebabkan seluruh dakwaan, baik Dakwaan Primair, Subsidiair, Lebih Subsidiair dan Lebih Subsidiair Lagi, tidak terbukti. Artinya, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan hal itu, dalam amar putusannya Majelis Hakim diantaranya menyatakan:

  1. Menyatakan bahwa para terdakwa:

- EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, tersebut;

- I WAYAN PUGEG, tersebut;

- M. SHOLEH TARSIPAN, SE.MM, tersebut;

Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepada mereka;

  1. Membebaskan para terdakwa tersebut dari seluruh dakwaan tersebut;
  2. Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan negara;
  3. Mengembalikan hak-hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.

Pada bagian lain dari pertimbangan hukumnya Majelis Hakim ini ketika mempertimbangkan unsur “setiap orang”, menyatakan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam pembelaannya yang membedakan pengertian setiap orang dengan pengertian pelaku, karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;

Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menguraikan pengertian setiap orang sama dengan pelaku dan menghubungkan pengertian setiap orang dengan kesalahan para terdakwa;

Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam memberikan pengertian tentang setiap orang tidak bisa dikaitkan dengan uraian kesalahan para terdakwa, karena sesuai dengan asas hukum pidana, masalah kesalahan adalah masalah pertanggunjawaban pidana, bukan masalah perbuatan pidana, karena di Indonesia menganut ajaran yang dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidananya.

Menurut hemat Annator mengingat Majelis Hakim ini berpandangan dualistis, dan begitu pula sebenarnya KUHAP (lihat Pasal 183 KUHAP), maka sebenarnya putusan “bebas” tidak tepat dijatuhkan terhadap terdakwa dimana tindak pidana (perbuatan pidana) yang didakwakan tidak terbukti. Mengingat, kesalahan terdakwa belum (tidak perlu) dipertimbangkan karena tindak pidananya (perbuatan pidana) tidak terbukti. Dalam putusan ini “seolah-olah” Majelis Hakim telah mempertimbangkan “kesalahan” terdakwa, sehingga menyatakan “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepada mereka”. Padahal karena “tindak pidananya” tidak terbukti maka “kesalahannyapun’ tidak akan dipertimbangkan. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan “kesalahan’ dan karenanya tidak akan dapat menyatakan “kesalahan” terdakwa terbukti atau tidak terbukti.

Meneladan pada Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan”, maka sebenarnya putusan “bebas” tidak tepat apabila dijatuhkan terhadap para Terdakwa ini, karena Majelis Hakim tidak pernah mempertimbangkan “kesalahan” para terdakwa, sehingga tidak dapat menyatakan hal itu “terbukti atau tidak terbukti”. Berdasarkan hal ini maka sebenarnya, putusan lebih tepat jika diterapkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Dalam hal ini “perbuatan yang didakwakan…bukan tindak pidana”, karena perbutan tersebut belum menjadi perbuatan yang dapat dipidana (perbuatan pidana). Mengingat salah satu unsur “tidak terbukti” maka perbuatan tersebut “bukan tindak pidana”. Dengan demikian, terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap rumusan Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP, ketika “perbuatan yang didakwakan tidak terbukti” dan karenanya “bukan tindak pidana”, maka putusannya adalah “lepas dari segala tuntutan hukum.”