Tinjauan dari Aspek Hukum Pidana tentang Pengertian “KEKHILAFAN” dan perbedaannya dengan “KESENGAJAAN” atau “KESALAHAN” dikaitkan dengan Peraturan Perundang-Undangan dibidang Perpajakan
oleh: Dr.
CHAIRUL HUDA, S.H., M.H.
Pengantar
Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 9/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015, memuat
ketentuan yang sangat penting bagi Wajib Pajak, yaitu:
“Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan
Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”
Ketentuan ini sepertinya merupakan pengejawantahan Pasal 36 ayat
(1) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Sebagaimana Terakhir
Diubah Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, yaitu:
(1) “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan
Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya”