Dr. CHAIRUL HUDA, SH., MH
A.
Kodifikasi Hukum dan Hukum Pidana
Khusus
Pada
dasarnya Hukum Pidana Indonesia mewarisi civil
law system, mengingat asas konkordan yang menempatkan Hukum Pidana Kerajaan Belanda diterapkan di Hindia Belanda.
Sekalipun setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 dilakukan pertumbuhan
perundnag-undangan baru, termasuk dalam bidang Hukum Pidana, tetapi pendekatan kodifikasi
hukum
hingga kini tetap dipertahankan, seperti juga di Negeri Belanda.
Pada
dasarnya pula, perkenalan dengan Hukum Pidana Khusus, seperti pembentukan Undang-Undang
Pidana Khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga
diperkenalkan oleh Sistem Hukum Belanda, sehingga di Indonesia bertumbuh
kembang, hingga hampir tidak terkendali, pembentukan undang-undang pidana di
luar KUHP, seperti melalui pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan
Orang, Undang-Undang Tindak Piana Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang dan lain sebagainya.
Hukum
Pidana Khusus bidang hukum pidana materil keberlakukananya didasarkan pada
ketentuan Pasal 103 KUHP: “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku
ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan
perundang-undangan yang lain diancam pidana, kecuali jika oleh undang-undang
ditentukan lain”. Sedangkan Hukum Pidana Khusus bidang hukum acara pidana
keberlakuannya didasarkan pada ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP: “Dalam waktu
dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara
diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk
sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada
undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak
berlaku lagi”.
Hukum
Pidana Khusus diadakan mengingat berbagai kepentingan khusus, yaitu antara lain:
(1) Subyeknya yang bersifat khusus, yaitu menyangkut kualitas tertentu
yang harus dipenuhi untuk mengujudkan suatu delik;
(2) Objeknya yang bersifat khusus, yaitu menyangkut benda-benda hukum
tertentu yang mempunyai sifat kekhususan tertentu;
(3) Diperlukan hukum acara yang bersifat khusus untuk penegakannya, yaitu
menyangkut proses dan prosedur khusus, yang memberikan kewenangan khusus dan
terbatas kepada aparat penegak hukum tertentu.