14 Februari 2012


PUTUSAN BEBAS TIDAK DAPAT DIGUGAT KEMBALI 
Jakarta | Tuesday, 07 February 2012 | Musdalifah Fachri | 0 komentar | A | A | A
Uji Materi
Pakar Pidana: Putusan Bebas Tidak Dapat Digugat Kembali
http://www.jurnas.com/fototmp/detail/40276-52168-0-758-52394fc32b67d8a2ec6e00315481897d.jpg
Jurnas.com | PAKAR Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan undang-undang melarang putusan bebas untuk diajukan kasasi. Namun dalam praktek peradilan putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali (PK). “Praktek itu tidak pernah diamanatkan dalam KUHAP,” kata Chairul Huda saat memberi keterangan sebagai ahli pemohon dalam pengujian Pasal 31 Ayat 1 UU Pemda dan Pasal 244, Pasal 259 KUHAP di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2).

Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan dalam setiap putusan bebas ada kewajiban pengadilan untuk merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa. Sehingga sepatutnya putusan bebas saat dibacakan langsung berkekuatan hukum tetap. “Jadi tidak dapat dibenarkan jika putusan bebas tidak langsung
inkracht kalau amar putusannya berisi merehabiltasi harkat dan martabatnya,” kata Chairul Huda.

Selain itu, ia mengatakan KUHAP tidak mengatur penuntut umum mengajukan upaya hukum apapun terhadap putusan bebas. Selain itu, Pasal 244 KUHAP secara tegas melarang putusan bebas diajukan kasasi. Pengujian UU Pasal 33 Ayat 1 UU Pemda dan Pasal 244 dan Pasal 259 KUHAP dimohonkan oleh Bupati mantan Bupati Lampung Timur nonaktif Satono.

Ia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 244 dan Pasal 259 KUHAP dikaitkan Pasal 33 Ayat 1 UU Pemda. Sebab setelah Satono divonis bebas dalam perkara korupsi, ia tidak diaktifkan kembali sebagai kepala daerah karena jaksa mengajukan kasasi.

Menurut pemohon dibolehkannya jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas telah menimbulkan akibat luas terhadap banyak terdakwa yang divonis bebas, sehingga seringkali menimbulkan problematika hukum dalam praktik beracara di pengadilan yang merugikan hak warga negara yang divonis bebas yang dijamin UUD 1945.