REFORMASI HUKUM ACARA PIDANA
Oleh: DR. Chairul Huda, SH., MH.Õ
Urgensi Reformasi Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada awal pemberlakuannya dipandang sebagai “karya agung” bangsa Indonesia bagi perhormatan hak asasi manusia pada umumnya, dan khususnya mereka yang tersangkut perkara pidana. Namun demikian, setelah lebih dari duapuluh
Lebih daripada itu, secara konseptual urgensi pembaharuan KUHAP tidak sesederhana seperti yang dikemukakan di atas. Setiap usaha untuk memperbaharui hukum, termasuk pembaharuan hukum acara pidana didalam KUHAP, bukanlah semata-mata kegiatan untuk ‘memperbaiki’ hukum yang ada, tetapi justru ‘mengganti’ hukum tersebut dengan yang lebih baik. Sementara itu, harus diingat pula bahwa pembangunan hukum merupakan proses perencanaan,[1] yang selalu berpangkal tolak dari kenyataan aktual menuju kepada keyakinan ideal.[2] Oleh karena itu, pikiran-pikiran untuk menjaga kesinambungan hukum juga harus diperhatikan.
Pada dasarnya keadaan aktual hukum acara pidana
Selain itu, dalam konsep tentang penegakan hukum Polri bukan saja berfungsi sebagai “gatekeeper” SPP, tetapi juga “gaol prevention officer”. Sedangkan pengkajian tentang SPP terhadap “subsistem kepolisian” terutama difokuskan pada tugas “penyelidikan dan “penyidikan” Polri, yang dengan demikian berpusat pada fungsi represif, dan terkadang menafikkan fungsi preventif polisi sebagai “pengayom masyarakat”, yang juga bertugas “mencegah kejahatan”, dan “menciptakan ketertiban dalam masyarakat”. Belum lagi kenyataan meningkatnya “divertifikasi” pelaksanaan fungsi penyidikan di luar institusi Polri, yang berbasis pada penguasaan keahlian tertentu, yang menyebabkan kedudukan penyidik Polri sebagai Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, perlu dipertanyakan (dipertegas atau dihapuskan?). Selain itu, dewasa ini “interdepedensi” Polri dengan lembaga-lembaga ekstra-judisial semakin meningkat, yang belum ‘terpayungi’ dengan KUHAP yang ada sekarang.
Sementara itu, kecendrungan timbulnya bolak-baliknya perkara dalam tahap “pra-penuntutan” karena fungsi penyidikan terfragmentasi dari fungsi penuntutan. Dalam bidang “penegakan hukum”, sebenarnya baik Polri maupun Kejaksaan keduanya merupakan “law enforcement agency”, sehingga tidak pada tempatnya tidak terkoordinasi dgn baik. Asas diferensiasi fungsional yang diatur dalam KUHAP mempunyai sejumlah kelemahan sistemis. Dalam bidang “penegakan hukum”, seharusnya dari sejak semula “arah perkembangan penyidikan” dalam direksi dari penuntut umum, mengingat “legal guilt” yang harus dibuktikan penuntut umum bersumber dari “factual guilt” yang ditemukan penyidik.
Dalam subsistem pengadilan, praktek peradilan ditandai oleh kecenderungan meningkatnya disparitas (disparity) putusan pidana, baik terhadap perkara-perkara yang melibatkan lebih dari satu orang (penyertaan) karena dengan teknik splitzing perkara memungkinkan penerapan ‘saksi mahkota’, disparitas terhadap perkara-perkara pidana yang sebenarnya hampir sama tetapi diputus oleh pengadilan-pengadilan yang berbeda karena diputus oleh dua model pengadilan yang berbeda (misalnya tindak pidana korupsi yang diputus pengadilan negeri dan pengadilan khusus tindak pidana korupsi), dan disparitas dalam perkara yang mendapat perhatian besar dari masyarakat dengan perkara yang sama tetapi tidak mendapat perhatian yang signifikan dari masyarakat. Kesemua hal ini di atas paling buruk menyebabkan meragamnya sikap masyarakat terhadap kejahatan (society disparity to crime). Pencelaan masyarakat terhadap suatu kejahatan menjadi sangat heterogen. Belum lagi masalah tidak adequaat-nya alat-alat bukti yang disiapkan KUHAP dalam menghadapi berbagai fenomena kejahatan yang sifatnya ‘maya’ (cyber) maupun melintasi batas-batas negara (transnasional).
Terakhir, subsistem pemidanaan terkosentrasi pada “pidana perampasan kemerdekaan”, terutama pidana penjara dan mengabaikan pada jenis pidana yang lain. Merebaknya “corporate crime” yang sanksinya denda, dan menjadi masalah hukum jika denda tidak dibayar, dan sehingga secara teknis pemidanaan hanya terfokus pada “pengurus korporasinya”, masih belum ditemukan pemecahan yang memadai dalam bidang hukum acara karena KUHAP tidak siap atau disiapkan untuk menghadapi fenomenai itu. Ditambah lagi eksekusi pidana denda dan pembayaran uang pengganti yang tidak efektip.
Gambaran singkat di atas menunjukkan pembaharuan (yang dalam makalah ini kadang-kadang ditulis dengan “reformasi”) KUHAP, bukan suatu hal yang “perlu” semata-mata, tetapi lebih jauh sudah sangat “mendesak”.
Pangkal tolak Pengembangan SPP
Pengembangan SPP dalam KUHAP mengacu pada reformulasi terhadap tujuan, model dan paradigma yang mendasarinya. Tujuan SPP target yang menjadi acuan dari administrasi maupun pelaksanaannya. Sedangkan Paradigma SPP merupakan latarbelakang pemikiran yang melahirkan sistem tersebut dan dipegang teguh sebagai komintmen dalam pelaksanaannya. SPP baik sebagai sistem dalam arti abstrak maupun dalam artian fisik, dilatarbelakangi oleh suatu paradigma tertentu, yang menjadi falsafah bagi konsep dan pelaksanaannya. Model SPP merupakan design sistem tersebut yang menjadi pangkal tolak perumusan berbagai mekanisme didalamnya, baik dalam tahap pra-ajudikasi, tahap ajudikasi maupun tahap pasca ajudikasi
Secara umum SPP mestinya bertujuan untuk:
1. Perlindungan masyarakat melalui pencegahan dan penangkalan kejahatan, rehabilitasi narapidana dan penumpulan kemampuan berbagai pihak yang menjadi ancaman masyarakat melalui kejahatannya;
2. Peningkatan wibawa negara hukum dan penghormatan terhadap hukum, dengan memastikan proses hukum yang adil dan menyiapkan penanganan yang tepat terhadap tersangka/terdakwa, secara selektif menggunakan penahanan dan pemidanaan, secara sukses melakukan penuntutan pidana dan pemulihan hak-hak dan harkat martabat terdakwa yang tidak terbukti tidak bersalah;
3. Penegakan hukum dan ketertiban;
4. Pelaksanaan pidana yang tetap menghormati hak asas manusia;
5. Pendataan kerawanan sosial yang berpotensi menjadi kejahatan;
6. Membantu dan melindungi korban kejahatan
Sayangnya tidak semua tujuan yang secara teoretis tersebut diakui sebagai tujuan SPP, dapat didekati dengan instrument KUHAP yang ada sekarang. Namun demikian, patut disyukuri sebagian telah diakomodir dalam RKUHAP. Untuk menjamin suksesnya penuntutan pidana Penuntut Umum dalam RKUHAP dipercayakan untuk memegang kendali penegakan hukum, termasuk penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dalam sistem KUHAP tidak efektip karena baru disampaikan ketika penyidik membutuhkan perpanjangan penahana, kini harus sudah disampaikan 2 (dua) hari sejak dimulainya penyidikan (Pasal 100 RKUHAP). Demikian pula hanya dengan penggunaan upaya paksa seperti penahanan hanya dapat dilakukan penyidik atas persetujuan penuntut umum (Pasal 20 RKUHAP) dan perpanjanganya hanya atas persetujuan hakim, baik Hakim Komisaris ataupun Hakim Pengadilan (Pasal 20 ayat (3) dan (4). Konstruksi ini dimaksudkan untuk menekan peluang kesewenang-wenangan penegak hukum dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, paradigma pengembangan SPP ditandai dengan ada pemahaman baru bahwa peraturan perundang-undangan tidak lagi dipandang sebagai “pemberian kewenangan” untuk bertindak secara represif tehadap kejahatan dan pelakunya tetapi justru dipandang sebagai “pembatasan kewenangan (negative principle of legality). Paradigma pengembangan SPP juga dibangun atas dasar karakter “mencegah” terjadinya tindak pidana lebih utama daripada “merepresi”, sehingga “non-arrested is principle, arrested is exception” , dan “non-punishment is principle, punishment is exception”. Paradigma pengembangan SPP diarahkan pada peningkatan Fleksibilitas Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System Flexibility), baik dalam tahap penyidikan (misalnya police waiver), dalam tahap penuntutan (prosecutor diversion), dalam tahap pemeriksaan dimuka pengadilan (judge discretion) dan pengembangan berbagai pidana alternatif dalam tahap pemidanaan. Sayangnya paradigma ini diejawantahkan dalam RKUHAP secara tidak merata. Misalnya hanya Penuntut Umum yang secara eksplisit diberi kewenangan untuk “mengesampingkan perkara” dengan “menghentikan penuntutan” apabila memenuhi syarat-syarat tertentu (Pasal 13 ayat (2) dan (3) RKUHAP). Bagaimana penyidik menghadapi deliquensi yang telah merupakan tindak pidana seperti perkelahian pelajar, sama sekali belum terakomodir. Apalagi kemungkinan hakim memberikan pardon sama sekali tertutup, dengan keharusan menjatuhkan pidana dalam hal tindak pidana yang didakwakan terbukti (Pasal 188 ayat (1) RKUHAP).
Model SPP Indonesia diarahkan untuk menggunakan beberapa model sistem peradilan pidana secara simultan, disesuaikan dengan fenomena tindak pidana yang dihadapi. Model SPP Indonesia secara umum dirancang dalam upaya menciptakan due process model (DPM), tetapi untuk tindak pidana tertentu (misalnya tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyebaran teror (terorisme), tindak pidana terhadap anak-anak, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga) tekanannya lebih kepada crime control mode (CCM). Sayangnya dalam RKUHAP sangat terbatas mengakomodasi hal ini, dan tetap membiarkan “pertumbuhan secara tak terkendali” penyimpangan hukum acara diluar (R) KUHAP. Misalnya, dalam Pasal 45 ayat (1) RKUHAP penyadapan dilarang (berarti masih berpegang pada DPM), tetapi dapat disimpangi dalam hal menghadapi tindak pidana serius dalam Pasal 45 ayat (2) (beralih ke CCM). Tidak dijelaskan apakah yang dimaksud tindak pidana serius dalam hal ini. Sebenarnya dengan model campuran demikian terbangun dua hubungan berbeda antara penegak hukum dan masyarakat, pada satu sisi bersifat normatif (to serve) dan pada kesempatan lain bersifat instrumental (to protect).
Independensi dan Akuntabilitas Publik Penegakan Hukum
Sejauh ini, peraturan perundang-undangan menjamin kemandirian “kekuasaaan kehakiman”, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang Kekuasaan kehakiman), tetapi jaminan yang sama belum diperoleh penyidik (Polri) maupun Penuntut Umum (Kejaksaan), termasuk dalam RKUHAP. Bahkan kebebasan hakim yang menjadi substansi utama independensi kekuasaan kehakiman juga mempunyai landasan dalam hukum internasional.[4]
Menurut Paulus E. Lotulung, “indepedensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif maupun segala Kekuasaan Negara lainnya dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak-pihak extra judicial, kecuali dalam hal yang diizinkan oleh Undang-Undang”. Demikian juga meliputi kebebasan dari pengaruh-pengaruh internal judisiil didalam menjatuhkan putusan.[5] Menurut Andi Hamzah, independensi seharusnya juga berlaku bagi Jaksa Agung,[6] tetapi praktek penyelenggaraan negara justru menempatkannya sebagai bagian kekuasaan eksekutif, dengan memasukkan Jaksa Agung sebagai anggota kabinet, sehingga secara kelembagaan hal itu menjadi mustahil. Dilihat dari kelembagaannya, posisi Polri lebih baik apabila dibandingkan dengan Kejaksaan Agung. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Namun demikian, berkenaan dengan penegakan hukum yang dirancang RKUHP pada dasarnya Polri subordinated dari Kejaksaan. Hal ini jangan dilihat sebagai sesuatu yang negatif. Secara yuridis Polri “dependent” terhadap Kejaksaan diisyaratkan oleh ketentuan Pasal 109 ayat (1), (2) dan Pasal 110 KUHAP. Ketentuan yang mengharuskan penyidik (Polri) untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus dipahami bahwa dalam penegakan hukum Polri berada dalam guidance Kejaksaan. Demikian pula, ketentuan yang menentukan adanya wewenang Penuntut Umum (Kejaksaan) untuk menentukan apakah suatu berkas perkara telah lengkap, sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini mengisyaratkan bahwa penentuan apakah suatu peristiwa sebagai legal case atau bukan, ditentukan oleh Penuntut Umum.
Pandangan yang melihat adanya ketentuan Pasal 109 ayat (1), (2) dan Pasal 110 KUHAP sebagai bagian dari prinsip saling koordinasi sebagai prinsip dasar KUHAP,[7] menjadi tidak tepat. Dengan demikian, ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a RKUHAP, merupakan ketentuan yang “banci” Ketika Penuntut Umum menggunakan kewenangannya sebagaimana tersebut di atas merupakan tindakan yang sifatnya imperatif (hubungan atasan bawahan), dan tidak dapat dipandang sebagai tindakan koordinatif di antara fungsi yang sejajar. Kondisi ini menyebabkan dalam menentukan formulasi yuridis yang tepat terhadap suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana, Polri sangat bergantung pada “nasehat hukum” Kejaksaan. Independensi Polri tidak dapat diartikan sebagai kemerdekaan dari kekuasaan internal judisiil. Problem yuridis lain yang menyertai hal ini adalah bagaimana konstruksi independensi Polri sebagai “alat negara” yang dari segi kelembagaan adalah merdeka, tetapi secara fungsional dalam penegakan hukum berada dibalik bayang-bayang Kejaksaan yang notabene dipimpin oleh seorang anggota kabinet (kekuasaan eksekutif).
Sebagai pasangan dari jaminan atas independensi penegak hukum adalah adanya akuntabilitas publik terhadap semua pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya. Namun demikian, sayangnya regulasi mengenai hal ini sangat minim, termasuk di dalam RKUHAP sehingga dapat dikatakan under legislation.[8] Perlu suatu wadah bagi adanya akuntabilitas publik penyidik dan penuntut umum. Sekalipun Komisi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepolisian, berwenang “menerima keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian, sebagaiman ditentukan dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c, tetapi lembaga ini bukan merupakan lembaga yang menguji apakah Polri telah menjalankan fungsinya dengan benar, tetapi semata-mata perpanjangan tangan Presiden sebagai penanggungjawab akhir tugas pemerintahan di bidang kepolisian.
Menurut Roslyn Muraskin dan Albert R. Robert setiap lembaga kepolisian dituntut akuntabilitasnya setidaknya terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. penggunaan kekuatan bersenjata/kekerasan;
2. keputusan menangkap dan menahan tersangka;
3. hasil tes penggunaan narkotika dan zat psikoaktif lainnya;
4. hasil dengar pendapat dan promosi pejabat kepolisian;
5. diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin atau usia;
6. pembukaan catatan rahasia (termasuk rahasia bank) dan privacy
7. manajemen rumah tahanan
Sayangnya terhadap masalah-masalah sebagaimana di atas hampir tidak ada salurannya dalam sistem peradilan pidana
Praperadilan dan Penggunaan Upaya Paksa
Lembaga praperadilan yang diadakan KUHAP, diantaranya berwenang menguji (memeriksa dan memutus) sah atau tidak sahnya suatu penahanan. (Pasal 77 huruf a KUHAP). Persoalannya KUHAP sendiri tidak menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksud dengan perkataan “sah atau tidaknya” tersebut. Akibatnya, selalu menjadi kontroversi ketika praktek hukum memaknai perkataan “sah atau tindaknya” itu semata-mata sebagai jawaban dari pertanyaan, sejauhmana prosedur penahanan telah dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk itu (penyidik, penuntut umum atau hakim). Dengan demikian, pengertian “sah atau tidaknya penahanan” diambil dari perkataan “dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 1 angka 21 KUHAP). Praperadilan menjadi lembaga “pemeriksa kelengkapan administratif” belaka dari suatu tindakan negara yang pada pokoknya melanggar hak asasi manusia. Hal ini sudah barang tentu bertentangan dengan semangat pengundangan KUHAP yaitu untuk mengadakan pengayoman terhadap harkat serta martabat manusia, terutama perlindungan hak asasi manusia (penjelasan umum KUHAP). Dalam hal ini pengayoman harkat serta martabat dan perlindungan hak asasi mereka yang disangka dan didakwa melakukan tindak pidana. Apabila semangat perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa yang menjadi pangkal tolak pembentukan lembaga praperadilan dalam KUHAP, maka pengujian “sah atau tidaknya penahanan” mestinya bukan semata-mata berupa “pemeriksaan kelengkapan administratif” dari suatu tindakan penahanan, tetapi lebih jauh lagi harus lebih merupakan “pemeriksanaan yang sifatnya substansial”. Harapan agar masalah ini ditangani dengan baik muncul ketika mengemuka masalah Hakim Komisaris. Namun demikian, jika diperhatikan ketentua RKUHAP mengenai hal itu tidak ada perubahan yang substansial mengenai hal ini. Hakim Komisaris belum berwenang memeriksa hal-hal yang sifatnya substansial.
Paling tidak ada empat kriteria yang harus digunakan hakim praperadilan/Hakim Komisaris dalam menentukan sah atau tidak sahnya penahanan. Pertama, apakah penahanan didasarkan pada tujuan yang telah ditentukan KUHAP. Pasal 20 KUHAP, menentukan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan “untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan”. Dengan demikian, dalam rangka penyidikan, suatu tindakan penahanan dilakukan dalam rangka “mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Berdasarkan hal ini, maka ketika “bukti yang membuat terang tindak pidana dapat dikumpulkan tanpa penahanan” dan/atau “tersangka tindak pidana dapat ditemukan tanpa penahanan”, maka penahanan tidak lagi diperlukan. Ketentuan ini sepenuhnya juga berlaku bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya, praktek hukum selama ini menunjukkan gejala sebaliknya. Seseorang yang dalam penyidikan telah bersikap sekooperatif mungkin, malah justru dikenakan penahanan ketika seluruh bukti telah terkumpul sehingga membuat terang suatu tindak pidana dan ternyata yang bersangkutanlah tersangkanya. Seolah-olah penetapan seseorang sebagai tersangka ditandai oleh keputusan untuk mengenakan “penahanan” terhadapnya. Penahanan dilakukan terlepas dari kenyataan apakah hal itu “perlu untuk dilakukan atau tidak”. Padahal seharusnya, “non arrested is principle, arrested is exception”. Penahanan adalah pelanggaran hak asasi manusia, sejauh mungkin hal itu dihindari karena mereka yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana harus dipandang tidak bersalah sebelum diputuskan sebaliknya oleh pengadilan (Undang-Undang No. 4 Tahun 2004). Tujuan prevensi umum maupun khusus tidak akan dapat dicapai melalui tindakan penahanan tersangka tindak pidana korupsi, sekalipun hal itu sifatnya extra ordinary crime, karena hal itu boleh jadi merupakan manifestasi presumption of guilty, yang harus dihindari oleh KPK sekalipun.
Kedua, apakah penahanan memiliki dasar (hukum) dalam undang-undang yang berlaku, terutama dasar hukum kewenangan pejabat yang melakukan penahanan tersebut. Selain itu, sesuai dengan teori tentang kewenangan dan ketentuan Pasal 2 KUHAP, yang mengharuskan pengaturan acara pidana hanya berdasar pada undang-undang, maka kewenangan melakukan penahanan hanya dapat timbul sepanjang telah diberikan oleh undang-undang. Sesuai dengan sifatnya tersebut, mestinya suatu kewenangan, termasuk kewenangan melakukan penahanan berlaku secara prospektif.
Dalam penyidikan, pada dasarnya penahanan merupakan kewenangan penyidik Polri (Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP). Sementara itu, penyidik pegawai negeri sipil lainnya (Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP) umumnya tidak diberikan kewenangan penahanan. Demikian juga sebaiknya dalam RKUHAP, tetapi sayangnya mengenai hal ini justru oleh RKUHAP “diserahkan” pengaturannya kepada undang-undang yang menjadi dasar pembentukan PPNS atau Penyidik Lembaga Tertentu tersebut (Pasal 9 ayat (2) RKUHAP). Sekarang ini, dengan ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis), ketentuan umum ini disimpangi, sehingga penyidik kejaksaan yang terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan penyidik KPK berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, mempunyai kewenangan melakukan penahanan. Khusus berkenaan dengan kewenangan penahanan oleh penyidik KPK dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu kewenangan melakukan penanahanan secara langsung (Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang No. 30 tahun 2002) dan kewenangan penahanan secara tidak langsung, yaitu melalui bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait (Pasal 12 huruf i Undang-Undang No. 30 tahun 2002).
Kewenangan melakukan penahanan secara langsung penyidik KPK, merupakan bagian dari kewenangan lembaga itu yang merupakan rembesan dari segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam KUHAP. Kewenangan ini hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 (Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 30 tahun 2002). Oleh karena itu, mereka yang melakukan tindak pidana korupsi sebelum 16 Agustus 1999 sama sekali tidak dapat dikenakan penahanan oleh penyidik KPK. Dengan demikian, wewenang penahanan ini hanya untuk perkara korupsi yang memang secara langsung KPK sebagai penyidiknya, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal tanggal 15 Pebruari 2005 atas perkara Nomor 069/PUU-II/2004 pengujian Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, hal itu hanya dapat dilakukan sebatas terhadap mereka yang disangka melakukan tindak korupsi setelah berlakunya undang-undang KPK. Hal ini menyebabkan kewenangan penahanan secara langsung tidak dapat berlaku surut (non retroaktif). Penahanan secara langsung oleh penyidik KPK yang dilakukan terhadap tersangka yang disangka melakukan tindak pidana korupsi sebelum tanggal 27 Desember 2002 adalah tidak sah.
Sedangkan kewenangan penahanan tidak langsung, dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sifatnya “pengambilalihan” dari penyidik lain, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 30 tahun 2002. Dengan demikian, karena sebenarnya kewenangan melakukan penahanan telah ada pada pejabat penyidik sebelumnya (Polri ataupun Kejaksaan), maka juga tidak dapat dikatakan kewenangan ini telah berlaku secara retroaktif. Lebih jauh lagi penyidik KPK sebenarnya tidak dapat melakukan penahanan secara tidak langsung, jika penyidik sebelumnya yang melakukan penyidikan perkara tersebut tidak melakukan penahanan. Dengan kata lain, penahanan semata-mata hanya dapat dilakukan atas bantuan penyidik Polri atau kejaksaan, dengan kewenangan penahanan yang ada pada kedua instansi tersebut atas permintaan penyidik KPK, setelah perkaranya “diambilalih” penyidik KPK.
Ketiga, apakah terdapat alasan melakukan penahanan, baik alasan subyektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP) maupun alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP). Alasan subyektif melakukan penahanan adalah dalam hal adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Hanya saja, seperti istilahnya (alasan subyektif), dalam praktek hukum umumnya alasan ini dipandang ada tanpa ukuran-ukuran yang objektif. Dengan demikian, tanpa kriteria objektif dalam menentukan alasan subyektif penahanan maka telah mengubah prinsip penahanan menjadi: “arrested is principle, and non arrested is exception.” Alasan subyektif penahanan menjadi konkretisasi dari “discretionary power” yang terkadang sewenang-wenang, yang bukan tidak mungkin dijadikan modus pemerasan oleh oknum tertentu. Sebenarnya, hal ini berpangkal tolak dari kekeliruan dalam melakukan penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pasal ini menetukan:
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Kekeliruan penafsiran dimaksud adalah dalam menggunakan anak kalimat “berdasarkan bukti yang cukup”. Umumnya, anak kalimat “berdasarkan bukti yang cukup” digunakan terhadap tindak pidananya. Artinya penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang berdasarkan bukti yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana. Padahal anak kalimat “berdasarkan bukti yang cukup” seharusnya digunakan terhadap anak kalimat “dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”. Dengan demikian, dalam surat perintah atau penetapan penahanan, harus pula tergambar bahwa terdapat “bukti yang cukup” tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Misalnya, sebagai seseorang yang akan melarikan diri ke luar negeri, tersangka/terdakwa masih memiliki visa atau mengajukan visa ke negara tertentu. Demikian pula jika ternyata yang bersangkutan telah bersiap melakukan perjalanan jauh, seperti menyiapkan tiket perjalanan ataupun sejumlah uang. Begitu seterusnya, yang pasti “bukti yang cukup” untuk melarikan diri dan seterusnya itu telah benar-benar ada. Berdasarkan penafsiran demikian, maka penahanan yang dilakukan tanpa bukti yang cukup akan adanya alasan subyektif penahanan, adalah penahanan yang tidak sah.
Sementara itu, penahanan juga hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana-tindak pidana yang secara obyektif merupakan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dilihat dari segi ini, semua tindak pidana korupsi adalah arrested crime. Juga merupakan penahanan yang tidak sah dalam hal penahanan dilakukan terhadap non arrested crime. Namun demikian, perlu diingat bahwa Pasal 21 ayat (4) KUHAP menegaskan bahwa penahanan dilakukan bukan saja terhadap mereka yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana, tetapi juga dalam hal percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana. Selain itu, dengan memperhatikan ajaran Tatbestandausdehunungsgrund, yang menempatkan deelneming sebagai dasar yang memperluas delik, maka penahanan juga berlaku bagi mereka yang masuk kategori penyertaan (Pasal 55 KUHP). Ketentuan ini bukan tanpa makna, tetapi lebih kepada penekanan berlakunya asas “fairness” dalam melakukan penahanan. Penahanan harus dilakukan terhadap keseluruhan pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Terlebih lagi terhadap tindak pidana korupsi yang secara tegas dinyatakan sebagai salah satu “organize crime” dan “transnational crime” (Undang-Undang No. 7 Tahun 2006), sehingga tidak mungkin dilakukan oleh perseorangan. Penahanan yang dilakukan oleh salah satu saja dari beberapa orang yang terlibat dari suatu tindak pidana tanpa alasan yang jelas, merupakan tindakan diskriminatif sehingga tidak memenuhi alasan objektif, sehingga dapat dipandang tidak sah.
Keempat, apakah penahanan dilakukan menurut prosedur atau tata cara yang ditentukan dalam KUHAP. Dalam hal ini,
Dari uraian di atas, ternyata “sah atau tidaknya penahanan” tergantung dari dipenuhinya syarat-syarat penahanan, baik syarat formil maupun syarat materil. Syarat formil penahanan, yaitu penahanan memiliki dasar hukum yang jelas, terutama dasar hukum bagi pejabat yang melakukannya dan dilakukan berdasarkan prosedur (dalam hal dan menurut cara) yang ditentukan oleh undang-undang. Selain itu, penahanan, juga harus memenuhi syarat materil, yaitu penahanan dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditentukan dalam undang-undang dan mempunyai alasan yang sah, baik alas an secara objektif maupun subjektif. Sayangnya dalam RKUHAP tidak ada perubahan yang mendasar tentang hal-hal yang substansial mengenai hal ini.
Putusan dan Upaya Hukum
Akhir-akhir ini kerap kita mendapati “injustice verdict” dalam proses penegakan hukum. Dalam bidang keperdataan kita dikejutkan oleh putusan Mahkamah Agung terhadap sengketa pertanahan di Meruya Selatan. Ribuan masyarakat dibuat gelisah oleh putusan tersebut karena tanahnya yang sudah bertahun-tahun ditempatinya, dengan status hak milik dan dengan bukti kepemilikan sertipikat, tanpa dinyana oleh pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi tersebut dinyatakan milik PT Porta Nigra, yang notabene “tidak jelas” alas haknya. Sementara itu, dewasa ini muncul pula kecenderungan banyaknya Putusan yang bersifat “onvoeldoende gemotiveerd”. Dalam perkara pidana kerap terjadi
Pengadilan memutuskan terdakwa bersalah/tidak bersalah, tanpa mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap dipersidangan. Dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur (non aktif) Kalimantan Timur, Letjen Suwarna yang divonnis bersalah melakukan turut serta (medepleger) tindak pidana korupsi, sementara vonis tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa pembuat prinsipalnya (pleger) belum diperiksa apalagi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Pada sisi yang lain kecenderungan meningkatnya respeksitas terhadap hak asasi manusia, termasuk hak hukum tersangka/terdakwa tidak dapat dibendung. Ditambah lagi kecenderungan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, termasuk Tersangka/Terdakwa, membuat semua profesi hukum, tertama hakim, kerap menjadi sorotan masyarakat terhadap karya-karyanya.
Sebenarnya hukum acara telah menyediakan institusi yang dapat secara profesional menguji suatu Putusan Pengadilan. Diantaranya yang terpenting adalah adanya Upaya Hukum. Dalam penanganan perkara pidana, baik putusan pengadilan maupun upaya hukum, keduanya merupakan bagian/instrumen dalam sistem peradilan pidana. Pemahaman mengenai keduanya tidak dapat dilepaskan dari design sistem peradilan pidana itu sendiri.
Ketika melihat Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum sebagai bagian/instrumen SPP, maka pengkajiannya tidak dapat dilepaskan dari paradigma, model dan legal substance, dari dan didalam sistem tersebut. Paradigma Sistem Peradilan Pidana merupakan latarbelakang pemikiran yang melahirkan sistem tersebut dan dipegang teguh sebagai komintmen dalam pelaksanaannya. SPP baik sebagai sistem dalam arti abstrak maupun dalam artian fisik, dilatarbelakangi oleh suatu paradigma tertentu, yang menjadi falsafah bagi konsep dan pelaksanaannya. Model Sistem Peradilan Pidana merupakan design sistem tersebut yang menjadi pangkal tolak perumusan berbagai mekanisme didalamnya, baik dalam tahap pra ajudikasi, tahap ajudikasi maupun tahap pasca ajudikasi. Legal Substance yaitu materi hukum yang digunakan dalam sitem, baik Hukum Pidana Materil, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pelaksanaan Pidana.
Dilihat dari masa pembentukannya, Paradigma SPP Indonesia dilatarbelakangi oleh berbagai paham yang berkembang yang bersumber dari mazhab modern (modern school) tetapi kemudian dilengkapi dan disempurnakan dengan berbagai pandangan dalam mazhab pengendalian sosial (social control school) Model SPP Indonesia secara umum dirancang dalam upaya menciptakan due process model, tetapi untuk tindak pidana tertentu (misalnya Korupsi dan Terorisme) tekanannya lebih kepada crime control model. Legal Substance yaitu materi hukum yang digunakan dalam SPP Indonesia merupakan campuran antara produk hukum peninggalan kolonial (yang bersifat sangat represif) dan produk hukum yang dilahirkan pada masa kemerdekaan, yang berusaha menjunjung nilai-nilai keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia tanpa mengabaikan kepentingan perlindungan masyarakat dan negara.
Putusan Pengadilan dalam SPP dibedakan dalam putusan yang berisi pemidanaan dan putusan yang bukan berisi pemidanaan. Putusan yang bukan berisi pemidanaan dapat menyangkut pokok perkara dan bukan pokok perkara. Putusan pengadilan yang menyangkut pokok perkara dapat berupa putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging). Putusan bebas dilihat dari hakekatnya merupakan “karya hakim” yang paling tingggi nilainya, setelah keseluruhan proses yang dialami tersangka/terdakwa pada akhirnya hakim memutus tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti atau setidak-tidaknya bukan terdakwa yang melakukannya. Oleh karena itu, putusan bebas berisifat “suci” sehingga tidak ada kekuatan manapun yang dapat mengubahnya dengan alasan apapun juga. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan harus dilihat sebagai sarana “pembatasan kewenangan negara” untuk melakukan tindakan represif terhadap masyarakat. Dalam perkara pidana, negara yang “powerfull” akan berhadap-hadapan dengan tersangka/terdakwa yang “powerless”, sehingga substansi peraturan perundang-undangan harus dilihat dalam kerangka“negative legality”. Instrumen Upaya Hukum dalam KUHAP karenanya terutama disediakan sebagai sarana koreksi atas penggunaan kewenangan yang bersifat represif tersebut, termasuk putusan pemidanaan. Putusan yang tidak berisi pemidanaan, terutama putusan bebas karenanya tidak dapat dimintakan upaya hukum apapun.
Terhadap putusan bebas, baik “bebas murni” maupun putusan “bebas tidak murni” pada dasarnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa, karena jika dilakukan tidak disejalan dengan paradigma, model dan legal substance sistem peradilan pidana Indonesia . Kecuali putusan “bebas tidak murni” dalam arti “lepas dari segala tuntutan hukum (terselubung) yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum”, dapat dimintai kasasi. Paradigma sistem peradilan pidana Indonesia didesign dalam paradigma “modern school” dan kini diterapkan dalam paradigma “social control school”, sehingga upaya hukum terbatas sebagai alat koreksi atas penggunaan kekuasaan negara yang mememutuskan seseorang telah melakukan tindak pidana (putusan pemidanaan) dan tidak sebaliknya. “Due Process Model “ yang dianut sistem peradilan pidana Indonesia menempatkan pengadilan sebagai “tempat memisahkan orang yang bersalah dari orang yang tidak bersalah” sehingga putusan bebas adalah “kata akhir” dari seluruh proses tersebut.
Dari segi legal substance peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 67, 244, 263 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 “melarang dilakukannya upaya hukum terhadap putusan bebas”. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan lagi karena “cukup” diartikan dari kata-kata yang terdapat didalamnya. Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP hanya membuka kemungkinan Peninjauankembali terhadap putusan memidanaan yang menunjukkan adanya pertentangan di antara pertimbangan hukum, tetapi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Pasal 263 ayat (3) KUHAP hanya mempunyai arti bahwa Peninjauankembali dapat diajukan oleh Terpidana atau Ahli Warisnya karena putusan tidak berisi rehabilitasi
Dilihat dari segi sejarah hukum dalam Pasal 9 PERMA No. 1 Tahun 1980 sebagai cikal bakal ketentuan Peninjauankembali diawali dengan kata-kata “Mahkamah Agung dapat meninjau kembali suatu putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang mengandung pemidanaan,…” Dengan demikian, dari segi sejarahnya Peninjauankembali memang diadakan untuk putusan yang berisi pemidanaan, dan bukan yang lain apalagi putusan bebas.
Pasal 191 (1) KUHAP menentukan: “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”. Kata “kesalahan” multi interpretasi, karena bisa hanya berarti “opzet atau culpa”, atau berarti “sifat dapat dicelanya” pembuat delik tersebut. Mengingat KUHP menganut paham monistis, dimana “opzet atau culpa” dapat dirumuskan (menjadi “bestanddeel”) atau tidak dirumuskan (menjadi “elemen”) dalam suatu tindak pidana, menimbulkan konsekuensi putusan yang berbeda. Putusan “bebas” hanya dalam hal “opzet atau culpa” menjadi bagian inti delik (bestanddeel delict) dan diputus “lepas dari segala tuntutan hukum” dalam hal “opzet atau culpa” menjadi unsur diam-diam (elemen delict). Apabila “kesalahan” berarti “sifat dapat dicela” orang yang melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini putusan “bebas” dijatuhkan karena terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, maka putusan “bebas” tersebut hanya dapat dijatuhkan bukan hanya karena tidak terbuktinya “criminal act” tetapi juga “criminal liability”. Dalam hal ini putusan “bebas” dijatuhkan ketika “criminal act” terbukti tetapi “criminal liability” tidak terbukti, maka putusannya dapat dikategorikan “bebas tidak murni” atau “niet zuivere vrijspraak” . “Bebas tidak murni” adalah putusan “lepas dari segala tuntutan hukum terselubung” atau “bedekte ontslag van rechtvervolging”.
Oleh karena itu, perlu direkomendasikan kepada Tim Perancang KUHAP untuk perbaikan rumusan Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP, sehingga Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebaiknya diperbaiki sehingga menentukan: “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, perbuatan yang didakwakan tidak terbukti dilakukan terdakwa secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”. Dengan perumusan ini maka Pasal 191 ayat (2) KUHAP juga harus diperbaiki sehingga menentukan: “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdakwa tidak bersalah, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”. Pasal 191 ayat (2) tidak mempunyai arti lagi jika kata “bersalah” dalam Pasal 191 (1) KUHAP dipahami sebagai “opzet atau culpa” dan tindak pidana yang didakwakan tidak merumuskan hal itu atau ketika dijatuhkan putusan “bebas tidak murni”, sehingga harus juga diperbaiki.
Berdasarkan uraian diatas, dapat digarisbawahi bahwa putusan pemidanaan “hanya dapat” dijatuhkan oleh “Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi” karena pada dasarnya hanya dalam tahap pemeriksaan di kedua pengadilan tersebut diperiksa “fakta-fakta”, sedangkan Mahkamah Agung hanya memeriksa berkenaan dengan penerapan “hukum”. Putusan bebas adalah putusan yang menyangkut pertimbangan ada atau tidak adanya suatu “fakta”, sehingga tidak dapat dimohonkan untuk diperiksa dalam tingkat Kasasi.
Penutup
Uraian di atas menyadarkan bahwa masih banyak hal yang perlu diperdebatkan, disinkronisiasi dipertajam dan dipertegas dalam RKUHAP, yang pada dasarnya kesemuanya harus dikembalikan kepada tujuan, paradigma dan model SPP yang menjadi pangkal tolak. Suatu pekerjaan besar yang membutuhkan kesabaran dan ketekunan.
Bahan Acuan
Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional,
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis,
RKUHAP yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah edisi Tahun 2007.
Universal Declaration of Human Right
International Convenant of Civil and Political Right
Vienna Declaration and Programme for Action tahun 1993
International Bar Association Code of Minimum Standard of Judicial Independence tahun 1982
Universal Declaration on the Independence tahun 1983
Beijing Statements of Principles of Independence of Judiciary in Law Asia Region tahun 1995.
Paulus E. Lotulung, “Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum”, dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2003.
Andi Hamzah, “Kemandirian dan Kemerdekaan kekuasaan Kehakiman dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2003.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan,
Barry Mitchell dan Salim Farrar, ed., Statutes on Criminal Justice and Sentencing,
Robert J. Meadows. Meadows, “Legal Issues in Policing”.
ÕDosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan Hukum
[1]Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional,
[2]Bandingkan dengan Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional; Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembagan Hukum di Indonesia,
[4]Pasal 10 Universal Declaration of Human Right, Pasal 14 International Convenant of Civil and Political Right, Paragraf 27 Vienna Declaration and Programme for Action tahun 1993, International Bar Association Code of Minimum Standard of Judicial Independence tahun 1982, Universal Declaration on the Independence tahun 1983, dan Beijing Statements of Principles of Independence of Judiciary in Law Asia Region tahun 1995.
[5]Paulus E. Lotulung, “Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum”, dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2003.
[6]Andi Hamzah, “Kemandirian dan Kemerdekaan kekuasaan Kehakiman dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2003.
[7]M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan,
[8] Di Inggris berdasarkan Article 9 Police Reform 2002, dibentuk The Independent Police Complaints Comminssion. Lihat Barry Mitchell dan Salim Farrar, ed., Statutes on Criminal Justice and Sentencing,
[9] Robert J. Meadows mengemukakan unsure-unsur yang harus terpenuhi untuk adaanya “police negligence” yaitu: (1) There must be a duty on the part of the defendant police officer, (2) There was a failure to perform that duty, (3) There is a proximate cause of relationship between the duty and failure to perform, (4) There is actual damage or injury to the person. Lihat Robert J. Meadows, “Legal Issues in Policing”, ibid., 106