Thursday, 02 August
2012
|
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus membidik keterlibatan pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Siti
Hartati Tjakra Murdaya dalam kasus izin Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP di
Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Bahkan, tidak tertutup
kemungkinan, KPK bakal menyematkan status tersangka terhadap Hartati Murdaya.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, tim penyidik terus mendalami dan
mengembangkan kasus suap HGU PT HIP yang melibatkan dua anak buah Hartati
Murdaya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono serta Bupati Amran Batalipu.
Abraham pun mengisyaratkan kasus suap senilai Rp3 miliar tersebut tidak
menutup kemungkinan akan membuka peluang penetapan Hartati sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan (Hartati Murdaya) memang belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus Buol. Penyidik KPK sedang mendalami dan mengembangkan penyidikan ini,” tandas Abraham saat menghadiri buka puasa bersama pegawai KPK dengan wartawan di Gedung KPK,Jakarta,kemarin. Namun,Abraham belum bisa memastikan kapan penetapan Hartati sebagai tersangka dalam kasus itu. |
2 Agustus 2012
KPK Bidik Hartati Jadi Tersangka-Abraham: Tinggal Tunggu Waktu Saja
Langganan:
Postingan (Atom)