Thursday, 02 August
2012
|
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus membidik keterlibatan pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Siti
Hartati Tjakra Murdaya dalam kasus izin Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP di
Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Bahkan, tidak tertutup
kemungkinan, KPK bakal menyematkan status tersangka terhadap Hartati Murdaya.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, tim penyidik terus mendalami dan
mengembangkan kasus suap HGU PT HIP yang melibatkan dua anak buah Hartati
Murdaya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono serta Bupati Amran Batalipu.
Abraham pun mengisyaratkan kasus suap senilai Rp3 miliar tersebut tidak
menutup kemungkinan akan membuka peluang penetapan Hartati sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan (Hartati Murdaya) memang belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus Buol. Penyidik KPK sedang mendalami dan mengembangkan penyidikan ini,” tandas Abraham saat menghadiri buka puasa bersama pegawai KPK dengan wartawan di Gedung KPK,Jakarta,kemarin. Namun,Abraham belum bisa memastikan kapan penetapan Hartati sebagai tersangka dalam kasus itu.
Hanya saja, Abraham
tetap mengisyaratkan adanya perubahan status atas Hartati Murdaya dari saksi
menjadi tersangka.“Pada waktu yang tepat akan disampaikan secara resmi
mengenai status yang bersangkutan secara resmi,”tandasnya. Juru Bicara KPK
Johan Budi KPK mengatakan, sejauh ini status Hartati masih sebagai
saksi.Menurut dia, KPK akan memeriksa beberapa saksi dan tersangka dalam
pekan ini dan beberapa pekan ke depan untuk pengembangan dan penelusuran pihak-pihak
yang terlibat.
“ Secara tidak resmi,Hartati adalah saksi dalam kasus Buol sampai saat ini.KPK tidak mengarahkan ke seseorang. Siapa pun yang terlibat pasti kita usut,”tandas Johan. Sementara itu,pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengapresiasi isyarat yang disampaikan KPK untuk menjadikanHartatiMurdaya sebagai tersangka.Meski demikian, dia menilai, penetapan itu akan menghadapi berbagai jalan terjal.
“Yang pasti jika
demikian, KPK harus dapat mengonstruksinya sebagai corporate liability,
karena tidak mudah mengaitkan, tidak mudah meminta tanggung jawab pemilik
atas tindakan korporasi,”kata Chairul. Dia menilai,sebagai pemilik PT
HIP,Hartati memang terlihat tidak mengurusi day to day perusahan dan
pengelolaan diserahkan pada tenaga profesional. Apalagi,ujarnya,beberapa kali
baik Hartati maupun tim kuasa hukumnya selalu membantah keterlibatan Hartati
dalam kasus suap tersebut.
“Harus dapat
dibuktikan bahwa Nyonya Murdaya juga turut campur dalam pengambilan keputusan
yang berujung pada terjadinya delik korupsi itu (kasus suap HGU PT
HIP),”paparnya. Sedangkan kuasa hukum Hartati Murdaya,Patra M Zen, menyatakan
pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait pernyataan apapun yang disampaikan
KPK termasuk kemungkinan penetapan kliennya sebagai tersangka. “Kita tunggu
saja proses.Kan proses penyidikan kasus ini masih berlangsung.Belum juga
terbukti,”tandasnya.
Meski demikian, Patra tetap bersikukuh bahwa tudingan keterlibatan Hartati dalam kasus suap HGU hanya dugaandugaan tanpa didasari bukti dan fakta hukum. Karena itu, ujarnya, KPK perlu mengembangkan dan membuktikan segala sesuatu terkait kasus itu. Menurut dia, pertemuan Amran dan Hartati serta rekaman pembicaraan yang dimiliki penyidik tidak satu pun berisikan pembicaraan khusus terkait pengurusan HGU PT HIP.
“Silakan saja KPK
menyatakan sangkaan kasus ini adalah suap. KPK harus benar-benar periksa dulu
apakah uang ini gratifikasi,suap,atau pemerasan. Itulah yang perlu KPK
perjelas dulu. Memang Ibu Hartati tidak ada urusannya sama suap apa
pun,”tandasnya. Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi
menyatakan, langkah penetapan Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus
suap HGU PT HIP sudah sangat tepat.
Menurut dia, secara
normatif Hartati Murdaya bisa saja berkilah tidak terlibat.Namun dari logika
dan konstruksi hukum yang dibangun,keterlibatan Hartati bisa terlihat
jelas.“Karena menurut logika hukum, tidakmungkin muncul kasus skandal suap
miliaran rupiah tanpa melibatkan konglomerat pemilik uang,” paparnya. ● sabir
laluhu @ Harian Seputar Indonesia
|