2 Agustus 2012

KPK Bidik Hartati Jadi Tersangka-Abraham: Tinggal Tunggu Waktu Saja




Thursday, 02 August 2012
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik keterlibatan pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Siti Hartati Tjakra Murdaya dalam kasus izin Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, KPK bakal menyematkan status tersangka terhadap Hartati Murdaya. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan kasus suap HGU PT HIP yang melibatkan dua anak buah Hartati Murdaya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono serta Bupati Amran Batalipu. Abraham pun mengisyaratkan kasus suap senilai Rp3 miliar tersebut tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang penetapan Hartati sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan (Hartati Murdaya) memang belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus Buol. Penyidik KPK sedang mendalami dan mengembangkan penyidikan ini,” tandas Abraham saat menghadiri buka puasa bersama pegawai KPK dengan wartawan di Gedung KPK,Jakarta,kemarin. Namun,Abraham belum bisa memastikan kapan penetapan Hartati sebagai tersangka dalam kasus itu.
 


Hanya saja, Abraham tetap mengisyaratkan adanya perubahan status atas Hartati Murdaya dari saksi menjadi tersangka.“Pada waktu yang tepat akan disampaikan secara resmi mengenai status yang bersangkutan secara resmi,”tandasnya. Juru Bicara KPK Johan Budi KPK mengatakan, sejauh ini status Hartati masih sebagai saksi.Menurut dia, KPK akan memeriksa beberapa saksi dan tersangka dalam pekan ini dan beberapa pekan ke depan untuk pengembangan dan penelusuran pihak-pihak yang terlibat.

“ Secara tidak resmi,Hartati adalah saksi dalam kasus Buol sampai saat ini.KPK tidak mengarahkan ke seseorang. Siapa pun yang terlibat pasti kita usut,”tandas Johan. Sementara itu,pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengapresiasi isyarat yang disampaikan KPK untuk menjadikanHartatiMurdaya sebagai tersangka.Meski demikian, dia menilai, penetapan itu akan menghadapi berbagai jalan terjal.

“Yang pasti jika demikian, KPK harus dapat mengonstruksinya sebagai corporate liability, karena tidak mudah mengaitkan, tidak mudah meminta tanggung jawab pemilik atas tindakan korporasi,”kata Chairul. Dia menilai,sebagai pemilik PT HIP,Hartati memang terlihat tidak mengurusi day to day perusahan dan pengelolaan diserahkan pada tenaga profesional. Apalagi,ujarnya,beberapa kali baik Hartati maupun tim kuasa hukumnya selalu membantah keterlibatan Hartati dalam kasus suap tersebut.

“Harus dapat dibuktikan bahwa Nyonya Murdaya juga turut campur dalam pengambilan keputusan yang berujung pada terjadinya delik korupsi itu (kasus suap HGU PT HIP),”paparnya. Sedangkan kuasa hukum Hartati Murdaya,Patra M Zen, menyatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait pernyataan apapun yang disampaikan KPK termasuk kemungkinan penetapan kliennya sebagai tersangka. “Kita tunggu saja proses.Kan proses penyidikan kasus ini masih berlangsung.Belum juga terbukti,”tandasnya. 

Meski demikian, Patra tetap bersikukuh bahwa tudingan keterlibatan Hartati dalam kasus suap HGU hanya dugaandugaan tanpa didasari bukti dan fakta hukum. Karena itu, ujarnya, KPK perlu mengembangkan dan membuktikan segala sesuatu terkait kasus itu. Menurut dia, pertemuan Amran dan Hartati serta rekaman pembicaraan yang dimiliki penyidik tidak satu pun berisikan pembicaraan khusus terkait pengurusan HGU PT HIP.

“Silakan saja KPK menyatakan sangkaan kasus ini adalah suap. KPK harus benar-benar periksa dulu apakah uang ini gratifikasi,suap,atau pemerasan. Itulah yang perlu KPK perjelas dulu. Memang Ibu Hartati tidak ada urusannya sama suap apa pun,”tandasnya. Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menyatakan, langkah penetapan Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus suap HGU PT HIP sudah sangat tepat. 

Menurut dia, secara normatif Hartati Murdaya bisa saja berkilah tidak terlibat.Namun dari logika dan konstruksi hukum yang dibangun,keterlibatan Hartati bisa terlihat jelas.“Karena menurut logika hukum, tidakmungkin muncul kasus skandal suap miliaran rupiah tanpa melibatkan konglomerat pemilik uang,” paparnya. ● sabir laluhu @ Harian Seputar Indonesia