12 Oktober 2015

Kekhilafan Dalam Pajak Dan Pidana

Tinjauan dari Aspek Hukum Pidana  tentang Pengertian “KEKHILAFAN” dan perbedaannya dengan  “KESENGAJAAN” atau “KESALAHAN”  dikaitkan dengan Peraturan Perundang-Undangan dibidang Perpajakan

oleh: Dr. CHAIRUL HUDA, S.H., M.H.

 Pengantar

            Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 9/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015, memuat ketentuan yang sangat penting bagi Wajib Pajak, yaitu:

“Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”

Ketentuan ini sepertinya merupakan pengejawantahan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 1983  Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, yaitu:    

(1) “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak   dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan  dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”