18 September 2016

Haris Azhar Dapat Dipidanakan


Dr.Chairul Huda,SH.MH.

Jakarta, Tengokberita.com - Tim Pencari Fakta Polri yang bertugas menyelidiki tulisan Haris Azhar di media sosial tak menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana oknum BNN, TNI, dan Polri yang disebut-sebut memeras dan menerima setoran ratusan miliar dari Freddy Budiman. Lantas bagaimana nasib Haris Azhar yang kadung mempublish tulisan tersebut hingga dilaporkan institusi BNN, TNI bahkan Polri yang merasa diserang kehormatannya?

Menurut pakar hukum pidana Chairul Huda, Bareskrim bisa melanjutkan proses hukum terhadap Koordinator Kontras tersebut. Sebab, hasil penyelidikan yang dilakukan TPF mengindikasikan tulisan Haris Azhar tersebut mengandung unsur penghinaan. "Ya tidak ada bukti bahwa yg dikemukakan Haris Azhar itu berasal dari Freddy Budiman," ujar Chairul Huda menjawab Tengokberita.com, Kamis (15/9/2016).
Chairul mengatakan, penghinaan yang dilakukan Haris Azhar bukan ditujukan kepada perorangan. "Kalau 311 KUHP itu kan fitnah terhadap perseorangan. Pernyataan Haris Azhar kan bukan tertuju pada orang perseorangan. Kalau terhadap institusi itu (melanggar) Pasal 207 KUHP," katanya menerangkan.
Sejatinya, Pasal 207 KUHP bisa dilakukan penyidikannya meskipun tanpa adanya aduan dari pihak korban. "Ini bukan delik aduan. Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim bisa dilanjutkan lagi," katanya. Ketika ditanyakan apakah Polisi bisa atau harus melanjutkan proses hukum karena delik tidak bersifat aduan, Chairul menjawab "Ya bisa, bukan harus,  kan bisa saja laporan atas kasus tersebut dicabut. Dan di Indonesia penuntutan pidana menganut asas oportunitas. Penuntutan tersebut dalam arti luas termasuk penyelidikan tentunya," katanya.
Ketika diminta pendapatnya saat ditanya apakah baiknya Polisi melanjutkan proses hukum atau menghentikan, Chairul mengatakan sebaiknya tidak diteruskan sepanjang Haris mengklarifikasi tulisannya. "Tapi kalau ngotot terus merasa apa yg dikemukakan itu bisa dibuktikan, ya diproses aja," kata dia seraya menutup percakapan.